Sinkronisasi Layanan Kesehatan, DPRD dan PWI Gresik Gelar Diskusi Jamkesmas

GresikSatu | Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025, DPRD Kabupaten Gresik bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik menggelar diskusi bertajuk Sinkronisasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Dinas Kesehatan (Dinkes), perwakilan puskesmas, rumah sakit, dan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik.

Kegiatan yang bertujuan menyamakan persepsi dalam alur pelayanan kesehatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, bersama Wakil Ketua DPRD, Luthfi Dawam dan Mujid Riduan. Hadir pula Ketua Komisi IV DPRD Gresik, M Zaifuddin, dan Wakil Ketua Komisi IV, Pondra Priyo Utomo.

Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, dalam paparannya menjelaskan bahwa sinkronisasi persepsi antar pihak sangat diperlukan untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait akses layanan kesehatan.

Ia menyoroti kendala yang sering terjadi dalam skema rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti rumah sakit.

“Sudah banyak aduan dari masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan. Banyak yang langsung ke rumah sakit dan harus membayar sendiri meskipun mereka terdaftar dalam BPJS,” ungkap Syahrul.

Syahrul menambahkan bahwa pihaknya bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan telah melakukan pembahasan terkait penyelarasan mekanisme rujukan.

Hal ini terutama berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur bahwa 144 jenis penyakit harus diselesaikan di tingkat puskesmas, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan.

Baca juga:  Sopir Bus Rombongan Ziarah Wali Tewaskan 5 Orang di Gresik Jadi Tersangka

“Sudah ada progres di mana Dinkes, rumah sakit, dan puskesmas telah menyelaraskan pemahaman tentang kegawatdaruratan. Kapasitas puskesmas yang berbeda-beda juga menjadi perhatian dalam pembahasan ini,” jelasnya.

Ia berharap anggaran Rp100 miliar yang dialokasikan untuk program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Gresik dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi penolakan pasien saat berobat. Sinkronisasi persepsi ini sangat penting agar layanan kesehatan berjalan lancar,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Gresik, dr Mukhibatul Khusnah, menjelaskan bahwa puskesmas memiliki keterbatasan dalam menangani beberapa penyakit tertentu meskipun penyakit tersebut termasuk dalam daftar 144 jenis yang harus ditangani di FKTP.

“Penyakit seperti tetanus yang membutuhkan ruang isolasi, atau kasus demam berdarah yang membutuhkan penanganan khusus jika terjadi komplikasi, sulit ditangani di puskesmas. Karena itu, perlu ada mekanisme rujukan yang jelas,” terang Khusnah.

Menurut Khusnah, hasil kesepakatan mengenai penatalaksanaan kegawatdaruratan dan diagnostik non-spesialistik sudah disosialisasikan ke seluruh FKTP.

Ia juga menjelaskan bahwa rujukan gawat darurat bisa dilakukan selama 24 jam melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD), sementara rujukan ke poliklinik hanya dapat dilakukan pada hari kerja.

Dr Dodyk Sukra Goutama, Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS Kesehatan Cabang Gresik, menambahkan bahwa ketentuan terkait pelayanan di FKTP dan rujukan ke rumah sakit sudah lama diterapkan. Namun, belakangan ini BPJS memperketat proses verifikasi klaim dari rumah sakit.

Baca juga:  Dimulai Hari Ini, Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Gresik Berlangsung 14 Hari

“Kami memperketat algoritma verifikasi klaim untuk memastikan semuanya sesuai aturan. Jika ada konfirmasi yang diperlukan dari rumah sakit, klaim akan diproses setelah konfirmasi tersebut terpenuhi,” kata Dodyk.

Ia juga menegaskan bahwa proses ini tetap mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan di FKTP, termasuk ketersediaan ruang rawat inap dan tenaga medis.

Arief Supriyono dari BPJS Watch Jatim turut hadir dalam diskusi ini. Ia menyampaikan bahwa verifikasi klaim dilakukan secara nasional untuk menjaga stabilitas keuangan BPJS.

“BPJS saat ini mengalami defisit karena iuran yang diterima lebih kecil dibandingkan dengan jumlah klaim yang harus dibayar. Oleh karena itu, pengetatan verifikasi ini dilakukan,” jelas Arief.

Sebagai solusi, Arief menyarankan agar pemerintah lebih mengedepankan upaya promotif dan preventif untuk mengurangi beban biaya kesehatan.

“Promotif dan preventif harus dimasifkan. Edukasi tentang pola hidup sehat dan pencegahan penyakit sangat penting agar biaya pengobatan bisa ditekan,” tuturnya.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik bisa berjalan lebih baik, terintegrasi, dan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler