GresikSatu | Jajaran Satlantas Polres Gresik menetapkan sopir bus rombongan ziarah wali, Masrukin (55) sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Kemangi, Kecamatan Bungah, Gresik.
Penetapan tersangka pria asal Dusun Kanigoro, Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Sidoarjo ini, setelah pihak Kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca mengatakan, faktor penyebab kecelakaan maut adu banteng bus dan truk di Jalan Raya Kemangi, Kecamatan Bungah, Gresik itu, dari kelalaian pengemudi hingga meregang 5 korban jiwa.
“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan telah memeriksa orang 7 saksi. Sopir bus sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari penyelidikan yang dilakukan, bahwa supir tidak berkonsentrasi saat kecelakaan terjadi,” ungkapnya, Rabu (31/1/2024).
Alumnus Akpol 2015 itu menyebut, bahwa proses pemeriksaan sopir bus PO Bagas Putra bernopol AB 7072 KN itu didampingi tim medis. Pasalnya, hingga saat ini, sopir bus dan sopir truk masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Dari pengakuannya memang kurang berkonsentrasi saat mengemudi. Sehingga bus terlalu mengambil haluan ke kanan hingga membentur truk tronton,” jelasnya.
Demikian halnya hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan. Sopir bus dan truk tidak ditemukan adanya penggunaan obat terlarang.
“Hasilnya negatif. Baik obat terlarang maupun miras,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan maut terjadi di wilayah Desa Kemangi Kecamatan Bungah pada Sabtu lalu malam (27/1/2024).
Kecelakaan tersebut melibatkan bus bernopol AB 7072 KN dan truk tronton Mitsubishi bernopol L 9310 UU.
Seluruh korban pun telah mendapatkan santunan dan jaminan kecelakaan oleh Jasa Raharja. Bahkan, lembaga asuransi sosial itu masih membuka ruang bagi korban lainnya yang belum terfasilitasi.
“Bisa melaporkan ke kantor Jasa Raharja terdekat. Dengan menunjukkan bukti surat keterangan dari Kepolisian serta surat dari rumah sakit,” ucap Penanggung Jawab Jasa Raharja di Samsat Gresik Fafan Nurdi Achmad.