GresikSatu | Bupati Gresik menertibkan surat keputusan (SK) tentang perpanjangan status tanggap darurat gempa bumi di pulau Bawean Gresik.
Perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana gempa bumi Kabupaten Gresik ini, berlaku selama empat puluh lima hari kalender.
Hal itu sesuai keputusan Bupati Gresik nomor 360/281/HK/437.12/2024 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana gempa bumi Kabupaten Gresik tahun 2024 sampai dengan 10 Juni 2024.
“Dengan tetap mempertimbangkan hasil informasi oleh Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika dan instansi berwenang lainnya,” bunyi SK yang ditandatangani Bupati Gresik, Jum’at (10/5/2024).
Kemudian kemudahan akses terhadap penanganan tanggap darurat bencana gempa bumi sebagaimana dimaksud pada Diktum ke satu.
“Yakni dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan dikoordinasikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gresik,” lanjutnya.
Biaya sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana Lainnya yang sah dan tidak mengikat,” sambung bunyi SK tersebut.
Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 643 kali gempa di Pulau Putri sebutan lain Pulau Bawean. Di sisi lain, gempa terakhir terjadi 5 Mei kemarin dengan magnitudo 4,3.
Masyarakat Bawean masih terbayang rasa was-was akan gempa susulan sejak gempa utama pada 22 Maret lalu, dengan kekuatan 6,5 magnitudo.
Untuk mempermudah proses penanganan, Pemkab memilih untuk memperpanjang masa tanggap darurat tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik Sukardi mengatakan, sementara ini pihaknya masih berfokus pada pembangunan hunian sementara (huntara).
Bangunan tersebut rata-rata memiliki lebar dua setengah meter dengan panjang enam meter.
“Saat ini sudah ada 12 unit Huntara didirikan,” ucapnya.