Sudah 8 Bulan Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM, Kejari Gresik Akhirnya Tahan Fransiska

GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya melakukan penahanan terhadap Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, selaku Kabid Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Gresik

Fransiska sendiri sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari pada akhir Februari 2024 lalu. Sekitar 8 bulan setelah ditetapkan tersangka, Fransiska ditahan oleh Kejari Gresik

Tersangka kasus dugaan korupsi hibah pokir UMKM tahun 2022 ini, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan di Kejari Gresik.

Fransiska keluar dari ruangan Kejari Gresik sekitar pukul 20.15 WIB, Kamis (10/10/2024) menuju mobil warna hitam yang telah disiapkan.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana mengatakan bahwa usai setelah dilakukan pemeriksaan tersangka FDAP akan langsung ditahan.

“Iya kami langsung tahan,” ucapnya, di depan kantor Kejari Gresik, Kamis malam (10/10/2024).

Baca juga:  Peduli Kemanusiaan, Paguyuban Pasar Duduksampeyan Donasi ke Korban Erupsi Gunung Semeru

Fransiska dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya diberitakan, dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2022 merupakan pejabat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Pemkab Gresik.

Dua Tersangka baru tersebut diketahui bernama Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sebagai Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Diskoperindag, dan Joko Pristiwanto, sebagai Pejabat pengadaan barang dan jasa/PPBJ Diskoperindag.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangkat melalui Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 menetapkan atas nama tersangka Joko Pristiwanto dan Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 atas nama tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.

Baca juga:  Akses Jalan Sekapuk — Banyuurip Diperlebar, Bupati Gresik Sebut Bentuk Dukungan Sektor Pariwisata

Informasi dihimpun, satu tersangka lainnya yakni Joko Pristiwanto belum dilakukan pemeriksaan lanjutan lantaran sakit.

Tersangka Joko Pristiwanto dikabarkan akan dipanggil oleh Kejari Gresik pada minggu depan.

Selain dua tersangka tersebut, juga ada yang terlibat dalam kasus tersebut dan sudah menjalani sidang putusan.

Dalam sidang putusan pada Rabu (2/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan vonis berbeda terhadap dua terdakwa. 

Yakni mantan Kadiskoperindag Gresik, Malahatul Fardah selama 1,5 tahun penjara dan pemilik CV, Ryan Fibrianto selama 1 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) yang menjelaskan tentang perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler