Sudah ada 34 Kasus Kekerasan Anak di Tahun 2024, Dewan Pertanyakan Langkah Pencegahan KBPPPA 

GresikSatu | Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menyita perhatian banyak pihak. Kalangan legislatif maupun lembaga swadaya masyarakat pun mempertanyakan kinerja Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA). Khususnya dalam menjamin hak dan perlindungan anak dalam mengenyam pendidikan.

Setidaknya, dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, mencatat 34 kasus kekerasan terhadap anak selama tahun 2024. Perinciannya, 20 kasus kekerasan fisik dan 14 kasus kekerasan seksual.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad, mempertanyakan kinerja KBPPPA Kabupaten Gresik dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Karena mayoritas korban masih berstatus sebagai pelajar. Dari beberapa kasus juga terjadi di lingkungan pendidikan. Sehingga tidak bisa dianggap sepele atau bentuk kenakalan remaja saja,” ucapnya, Selasa (4/6/2024).

Pihaknya mendesak agar dinas terkait segera bertindak dalam pendampingan terhadap korban kekerasan fisik maupun seksual. Di sisi lain, sosialisasi yang tepat sasaran wajib dilakukan berkaitan dengan pencegahan dan isu-isu gender.

Baca juga:  Dinas KBPPPA Gresik Sebut Alat Kontrasepsi Hanya Bisa Diberikan pada Pasangan yang Sudah Menikah

“Tidak hanya berhenti pada kegiatan yang bersifat seremonial saja. Karena fakta dilapangan menunjukkan kondisi Yang mengkhawatirkan,” tandasnya.

Pihaknya pun menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait. Untuk meminta penjelasan terkait langkah pencegahan maupun pendampingan yang sudah dilakukan.

“Agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Apalagi, Gresik dikenal sebagai Kota Santri yang mengedepankan adab dan perilaku,” tuturnya.

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan, dari puluhan kasus pidana kekerasan anak yang ditangani, sebagian berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Gresik maupun telah berproses di persidangan.

“Karena kasus menyangkut anak di bawah umur, tentu proses hukum sesuai dengan peradilan pidana anak,” ucapnya.

Hepi menjelaskan bahwa modus para pelaku kekerasan seksual terbilang cukup identik. Yakni dimulai dengan bujuk rayu atau iming-iming yang membuat korban tertarik. Setelah korban terperdaya, pelaku pun melancarkan aksi dengan melakukan perbuatan cabul.

Baca juga:  Warga Keluhkan Jalan Rusak Berlubang di Menganti, DPRD Gresik Singgung Kualitas Aspal

“Karena korban sudah merasa tertekan, pelaku tidak ragu untuk mengancam maupun mengintimidasi saat hendak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Hal tersebut juga yang membuat korban tidak berani mengadu atau pun melapor. Tidak jarang pula, pihak keluarga korban menganggap bahwa peristiwa yang terjadi merupakan aib. Sehingga memilih menutup-nutupi dengan menempuh jalur damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Hal itu juga yang kerap menghambat proses penyidikan. Namun, kami tetap berupaya semaksimal mungkin, khususnya menjamin perlindungan terhadap korban selama proses hukum berjalan,” paparnya.

Adapun data Kekerasan terhadap anak di bawah umur selama 2024

  • Kekerasan Fisik : 20
  • Kekerasan Seksual : 14
  • Total : 34.
Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img