Syarat Lampirkan Sertifikat Mengemudi untuk Pembuatan SIM A di Gresik Dibatalkan

GresikSatu | Aturan wajib menyertakan sertifikat mengemudi dalam syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Gresik dibatalkan.

Diketahui syarat baru berupa sertifikat mengemudi itu, sudah berjalan di Gresik sekitar satu hingga dua minggu. 

Aturan penambahan syarat sertifikat mengemudi ini, sebelumnya juga sempat menuai protes masyarakat lantaran dikhawatirkan adanya tambahan biaya.

Baur SIM Satpas Polres Gresik, Aipda Mardianto Wibisono mengatakan, pembatalan pelampiran surat hasil verifikasi dari sekolah mengemudi dilakukan usai keluar Surat Telegram Kapolri nomer 2350 Oktober 2024 tanggal 23 Oktober. Berlaku bagi pembuatan SIM A baru maupun perpanjangan. 

“Kami mendapatkan telegram kemarin malam. Sehingga kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi yang baru berlaku sekitar seminggu sudah resmi dibatalkan,” ucapnya, Jum’at (25/10/2024). 

Baca juga:  Akhir Pekan Bulan Rajab di Gresik, Peziarah Sunan Giri Meningkat

Dengan adanya pembatalan ini, lanjut dia, maka syarat membuat SIM kini tinggal melampirkan surat keterangan sehat, surat hasil tes psikologi, ujian tulis dan praktek. 

“Serta ada tambahan persyaratan yakni melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS, yang mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024 nanti,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM A kali ini mempunyai persyaratan baru dengan melampirkan sertifikat mengemudi dan memperlihatkan aslinya.

Sertifikat mengemudi didapatkan dari hasil verifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Kursus mengemudi “Berlian” yang ditunjuk oleh Korlantas Polri di wilayah Satpas Gresik untuk penertiban verifikasi kompetensi.

Dalam artian, untuk pengurusan sertifikat mengemudi bisa berhubungan langsung dengan pihak “Berlian”.

Baca juga:  Putusan MK Terbaru Bisa Rubah Peta Politik di Gresik, Bisakah NIAT Jilid 2 Terwujud?

Penerapan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomorst/1720/VIII/YAN.1.1./2024 tanggal 12 Agustus 2024.

Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik, Iptu Achmad Ismail mengatakan bahwa penerapan persyaratan tersebut sudah berlaku.

“Ini tahap uji coba di lima Polda. Dan masih pada tahap sosialisasi, tetapi sudah mulai berlaku juga untuk di sistem,” ucapnya, Sabtu (5/10/2024).

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img