GresikSatu | Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) Polres dan Kejari Gresik, untuk kekurangan pembayaran koordinator parkir kepada Pemerintah.
Kadishub Tarso Sagito mengatakan, puluhan koordinator parkir di Kabupaten Gresik diberikan surat pemberitahuan, untuk dipanggil.
Dari surat tersebut, satu per satu para koordinator dipanggil untuk mengurus Surat Perintah Tugas (SPT), dan Surat perjanjian kerjasama denga Dishub Gresik.
“Kami surati semua koordinator parkir, untuk hadir memenuhi kewajibannya sampai tanggal 31 Januari 2023 mendatang. Kalau koordinator tidak mau hadir, kami anggap mengundurkan diri dan kewajiban kurang bayarnya kita serahkan ke APH,” ungkap Tarso, Senin (30/1/2023).
Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah mengatakan, saat ini dari 97 koordinator jukir masih tersisa 40 koordinator, yang masih belum mengurus SPT dan kerjasama. Artinya sudah ada 57 koordinator yang mengurus SPT beserta piutang ke Dishub Gresik.
“Ada senilai Rp 1, 5 M dari 97 jukir, tersisa 40 koordinator yang belum melakukan kerja sama. Dengan tersisa piutang Rp 700 juta, yang paling banyak di GKB,” ungkapnya.
Pada tahun 2023 ini, kontrak kerjasama dengan koordinator jukir, langsung melalukan pembayaran kontrak. Baik saat awal kontrak maupun pertengahan kontrak.
“Dengan begitu, kami harap tidak ada lagi kebocoran PAD dari retribusi parkir. Total PAD dari retribusi tersebut, total sekitar 4 M setiap tahun,” jelasnya. (faiz/aam)