GresikSatu | Sebuah perusahaan Scaffolding yang berada di Driyorejo Gresik, dilaporkan polisi lantaran menyita ijazah mantan pekerjanya. Jalur hukum itu ditempuh karena pihak perusahaan dianggap tak kooperatif saat yang bersangkutan meminta ijazah secara baik-baik.
Perusahan bernama PT Tangga Mas Jaya Makmur itu dilaporkan oleh Yogi Putra Siregar (28), yang merupakan mantan pekerjanya. Yogi sendiri telah bekerja di perusahaan tersebut sudah 8 tahun lamanya. Alih-lih diangkat menjadi karyawan tetap, ia malah diminta mundur oleh perusahaan karena suatu alasan.
Puncak permasalahan bermula, saat Yogi meminta izin libur dengan alasan keluarga, mulai tanggal 14 hingga 30 Oktober 2022 lalu. Selama libur itu dirinya tak mendapatkan gaji sama sekali. Namun saat mulai masuk kerja, ia tiba-tina dipanggil oleh HRD. Di sana ia diminta untuk menuliskan surat pengunduran diri.
“Gajinya kan memang harian, tak mendapatkan gaji pun kami masih memaklumi karena tak masuk kerja. Diminta mundur pun kami tak mempermasalahkan,” kata kuasa hukum Yogi, Supolo Setyo Wibowo, Kamis (16/2/2023).
Tapi yang membuat Yogi tak terima, ijazahnya tak diberikan oleh pihak perusahaan. Pihak perusahaan dianggap mempersulit Yogi dalam mendapatkan pejerjaaan lain setelah dirinya diputus kontrak oleh pihak perusahaan. Hal ini tentu disayangkan, padahal antara klien nya dan pihak perusahaan sudah tak ada ikatan apa-apa.
“Hingga sampai tiga kali mencoba mengambil ijazah tersebut, tapi selalu dipersulit. Ini ada apa? Sampai orang tua Yogi mendatangi perusahaan tersebut untuk bertanya, tapi ijazah juga tak diserahkan,” kata Supolo.
Karena mengalami kesulitan, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Semula ia melayangkan somasi tapi surat itu tidak ada respon sama sekali. Pihak perusahaan tetap tak memberikan ijazah kepada kliennya. Bahkan somasi itu sudah dilayangkan sebanyak dua kali.
“Karena tak mendapatkan respon kami akhirnya membuat aduan masyarakat ke polisi terkait kasus ini. Ini sebenarnya sudah masuk penggelapan. Karena menguasai hak orang lain. Padahal Yogi ini kan sudah di suruh mengundurkan diri,” jelasnya.
Sementara itu, HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur, Elis Ratna Merdekawati saat dikonfirmasi tak memberikan keterangan bamyak. Ia hanya meminta wartawan agar meminta konfrimasi kepada Polres Gresik.
Saudara dapat langsung meminta konfirmasi dan menggali berita di Polres Gresik di Reskrim Idik III, untuk memperoleh informasi yang sebenarnya,” bebernya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wildan mengatakan saat ini proses kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Pihaknya sudah memanggil perusahaan PT Tangga Mas Jaya Makmur.
“Akan kita gelar perkara dulu. Kalau memang ada unsur pidananya, kita akn naikan ketingkat penyidikan,” kata Aldhino singkat. (aam)