GresikSatu | Tingginya kasus perceraian di Kabupaten Gresik selama tahun 2024 menjadi sorotan. Data dari Pengadilan Agama menunjukkan sebanyak 1.511 perempuan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Dari jumlah tersebut, 1.221 gugatan telah resmi diputuskan oleh pengadilan. Banyak faktor yang mempengaruhi jalan buntu tersebut, diantaranya akibat Judi Online yang masih mewabah di tengah masyarakat Kota Pudak.
Salah satu kisah pilu perceraian datang dari PL, seorang perempuan muda berusia 26 tahun yang memutuskan mengakhiri pernikahannya dengan WB, suaminya yang kecanduan judi online.
PL yang bekerja sebagai cleaning service demi membantu perekonomian keluarga, merasa tidak sanggup lagi menjalani kehidupan rumah tangga bersama WB.
“Sejak awal 2023 saya tidak pernah lagi diberikan nafkah. Saya sudah bekerja keras membantu ekonomi rumah tangga kami, tapi tabiatnya (judi online) tidak berubah,” ungkapnya, Senin (6/1/2025).
Pernikahan yang sudah berjalan enam tahun itu awalnya harmonis. Namun sejak kecanduan judi online, WB seorang tenaga honorer di salah satu OPD di Gresik, mulai mengabaikan tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah.
Bahkan uang yang dipinjamnya dari PL sering digunakan sebagai modal berjudi, bukan untuk melunasi utang seperti yang dijanjikan.
“Saya jengah, dia tidak berubah padahal anak sudah mau sekolah TK dan butuh biaya,” tuturnya.
Kondisi ini memuncak ketika WB meninggalkan PL dengan beban utang yang menggunung. PL pun memutuskan untuk pisah ranjang sejak Mei 2023, karena WB tidak lagi menafkahi keluarga dan jarang menjenguk anak mereka yang baru berusia lima tahun.
“Dia tidak punya tanggung jawab sebagai suami maupun seorang ayah. Tidak pernah menafkahi bahkan jarang menjenguk anak,” jelasnya.
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama juga gagal karena WB tidak pernah hadir. Akhirnya PL dengan tegas melanjutkan proses perceraian hingga resmi berpisah.
“Rumah tangga apa ini yang saya jalani, Maka dari itu saya semakin yakin berpisah,” tegasnya.