Tak Gairah dengan Istri, Ayah Cabuli Anak Tiri di Gresik Terima Vonis 9 Tahun Penjara

GresikSatu | Masih ingat dengan seorang ayah di Gresik nekat melakukan tindak pencabulan kepada anak tirinya, yang masih berusia 11 tahun pada Desember 2023 lalu. 

Kini, pelaku sudah menjalani akhir sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa menerima vonis hukuman 9 tahun. 

Vonis putusan yang diterima oleh pria 61 tahun, lebih rendah dibandingkan tuntutan 12 tahun 3 bulan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Imamam Muttaqin dalam dakwaannya, mengatakan bahwa terdakwa warga asal Kecamatan Cerme itu, terbukti menggagahi anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Parahnya, ulah biadab tersebut sudah dilakukan berulang kali terhitung sejak Maret 2023 lalu. 

“Memaksa korban dengan masuk ke dalam kamar. Bahkan mengancam korban untuk diam saat pelaku melancarkan aksinya,” ungkapnya, Kamis (6/6/2024). 

Baca juga:  Jalan Tol Krian - Gresik Beri Diskon Tarif Menjelang Hari Raya untuk Para Pemudik

Bahkan, pelaku kerap mengambil kesempatan saat kondisi rumah sedang sepi. Maupun pada saat istrinya sedang tertidur. Mirisnya, Sapawi tega berbuat cabul lantaran tidak lagi memiliki gairah seksual terhadap istrinya. 

“Paling parah saat korban sedang libur sekolah pada pertengahan 2023 lalu. Korban yang tidak kuasa akhirnya malaporkan perbuatan terdakwa,” jelasnya. 

Untuk itu, dalam berkas tuntunannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun 3 bulan penjara. Hal tersebut didasari sikap terdakwa yang tidak koperatif. Lantaran sempat melarikan diri ke Kalimantan untuk mengindar dari proses hukum yang tengah bergulir. 

“Terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya dengan sadar dan secara sengaja,” terangnya. 

Namun, Majelis Hakim berpendapat lain. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara. Lantaran tidak pernah terjerat kasus hukum dan bersikap sopan selama persidangan. 

Baca juga:  Berkas Tuntutan Ayah Pembunuh Anak di Gresik Kembali Ditunda, Jaksa Tunggu Rekomendasi Kejagung 

“Kami memberikan waktu 7 hari kepada masing-masing pihak untuk pikir-pikir,” ucap Ketua Majelis Hakim Aunur Rofiq.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler