Tak Kunjung Dapat SK PPPK, Ratusan Guru Luruk Kantor Pemkab Tuban

GresikSatu, Tuban | Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Guru Predikat P (Passing Grade) PPPK Kabupaten Tuban 2023 menggelar aksi unjuk rasa Rabu, (16/10/2024) di depan kantor Pemerintah Kabupaten Tuban.

Mereka menuntut untuk segera diangkat menjadi tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Koordinator unjuk rasa Bisrul Ronzi mengatakan, pada 2023 lalu, pihaknya dan para guru tersebut sudah melakukan tes untuk menjadi PPPK guru dan dinyatakan lulus passing grade.

Namun hingga 2024 kini, Surat Keputusan (SK) dari pemerintah untuk pengangkatan tak kunjung turun. Hingga akhirnya dia dan para guru melakukan unjuk rasa.

“Kami hanya ingin segera mendapatkan SK PPPK,” ujarnya.

Bisrul mengemukakan, bahwa dalih dari pemkab tak kunjung menurunkan SK PPPK dikarenakan adanya regulasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) Nomor 348 Tahun 2024.

Baca juga:  Dua Ruang SDN Sidonganti Tuban Hangus Terbakar, Diduga dari Korsleting Listrik

“Karena itu,  kami jelas kecewa sekali. Mengingat dari kami saja ada yang sudah mengabdi selama 24 tahun menjadi guru dan seperti tidak dianggap. Toh gaji kita rerata hanya Rp 300 ribu, tuturnya.

Ia pun membandingkan dengan persoalan yang sama dengan Kabupaten tetangga yakni Bojonegoro.

“Kabupaten Bojonegoro saja difasilitasi untuk menyampaikan ke pemerintah pusat terkait persoalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih mengatakan, bahwa keputusan Kemenpan-RB Nomor 348 Tahun 2024 bukanlah ranah dari Pemkab.

“Untuk melakukan revisi, ranahnya pemerintah pusat,” tuturnya.

Dalam Kemenpan-RB itu, lanjut Fien, mengatur persoalan mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan guru di instansi daerah.

Baca juga:  Warga Desa Dawung dan Kradenan Tuban Tolak Pabrik Gas di Lahan Produktif

Utamanya soal yang diprioritaskan. Dimana dalam peraturan itu menyebutkan bahwa yang diprioritaskan yakni guru THK-II, lalu guru yang namanya sudah masuk Dapodik selama dua tahun, serta guru yang bersertifikasi PPG.

“Kami hanya bisa mengawal apa yang menjadi keinginan mereka,” ujarnya.

“Namun untuk menetapkan keinginginan mereka pada tanggal 21 (Oktober 2024,red), kami tak bisa memberikan jawaban. Sebab waktu itu bersamaan dengan waktu-waktu pelantikan presiden,” imbuhnya.

Ia pun membuka komunikasi apabila para guru tersebut ingin berdiskusi lebih lanjut. Sebab sebelumnya, dia mengaku sudah melakukan audiensi dengan para guru tersebut bersama dengan pihak DPRD Tuban.

“Kami sudah pernah dua kali audiensi bersama dengan guru tersebut dan DPR,” tandasnya

Reporter:
Zidni
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler