GresikSatu | Mantan Ketua DPC Demokrat Gresik Eddy Santoso, dikabarkan telah dicopot dari beberapa jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Gresik. Pencopotan itu diumumkan secara terbuka dalam rapat paripurna internal DPRD Gresik kemarin, Senin (12/12/2022) kemarin.
Pencopotan ini, dimulai dari jabatan sebagai ketua fraksi, lalu menyusul keangotaannya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga ikut dilucuti.
Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengatakan, pencopotan ini berdasarkan surat dari Fraksi demokrat dan hasil konsultasi ke biro hukum Provinsi. Ia juga membenarkan beberapa jabatan Eddy Santoso di AKD DPRD Gresik dicopot.
“Ditarik oleh fraksinya dari semua jabatan dan keanggotaanya di AKD, kecuali anggota komisi,” ujarnya.
Ketua F-PD DPRD Gresik Suberi membenarkan pencopotan AKD Eddy Santoso. Karena memang ada rekomendasi surat dari DPP Demokrat, lalu dikirim ke Sekretariat DPRD Gresik.
“Yang tetap jabatannya hanya sebagai wakil ketua Komisi III DPRD Gresik saja,” ucapnya.
Diakuinya, pencopotan itu mengingat untuk memaksimalkan kinerja anggota Fraksi di di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Karena setelah Muscab partai, yang bersangkutan jarang mengikuti kegiatan partai, dan rapat di dewan. Dari dasar tersebut lingkungan partai mencopot AKD Eddy Santoso. Dengan disetujui anggota partai,” paparnya. (faiz/aam)