Tanggapi Soal Putusan MK Terbaru, Mantan Komisioner KPU Gresik Nilai Langkah Progresif untuk Demokrasi

GresikSatu | Mantan Komisioner KPU Gresik periode 2014-2024, Makmun memberikan tanggapannya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024, terkait ambang batas syarat partai politik (Parpol) yang bisa mengusung pasangan calon di Pilkada serentak 2024.

Makmun mengungkapkan bahwa putusan MK ini merupakan kabar gembira, terutama bagi partai politik yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam proses pencalonan kepala daerah. Hal ini membawa harapan baru bagi partai politik yang selama ini tak bisa ikut mengajukan Calon Kepala Daerah.

“Putusan ini sangat progresif dan harus kita dukung penerapan operasionalnya di lapangan. Jika diimplementasikan dengan baik, ini bisa mencegah terjadinya ‘koalisi obesitas’ di parlemen, di mana satu koalisi besar mendominasi dan mengurangi fungsi kontrol yang sehat dalam pemerintahan daerah,” ungkapnya, Rabu (21/8/2024).

Baca juga:  Innalillahi, Qosim Petani Benjeng Gresik Tewas Tersengat Listrik

Putusan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk menciptakan kontestasi pilkada yang lebih adil dan memperkaya keragaman calon kepala daerah yang bisa dipilih oleh masyarakat.

“Keputusan ini merekonstruksi syarat pencalonan sehingga lebih memudahkan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam pilkada. Hal ini tentu akan menghadirkan lebih banyak pilihan bagi warga, yang pada akhirnya dapat memperkuat demokrasi di tingkat lokal,” tuturnya.

Sebelumnya syarat bagi calon jalur partai politik adalah 20% jumlah kursi DPRD atau 25% suara sah. Artinya syarat untuk mengajukan diri sebagai Calon Bupati harus telah memenuhi 10 kursi Legislatif.

“Apalagi, partai politik yang tidak dapat kursi di DPRD sekarang juga suara sahnya bisa dihitung sebagai dukungan bagi calon,” jelas Makmun.

Baca juga:  Kemenag Gresik Punya Kepala Baru, Dr Pardi Resmi Menggantikan Moh Ersat

Ia mendukung penuh hal tersebut, Makmun juga menekankan pentingnya penerapan putusan ini di lapangan agar bisa berjalan dengan efektif.

Dengan pendaftaran calon yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, Makmun mengingatkan partai politik di Gresik untuk segera melakukan konsolidasi dan memanfaatkan waktu yang tersisa.

“Putusan ini juga bersifat final dan mengikat, yang berarti tidak ada ruang bagi upaya banding atau penundaan pelaksanaannya. Dan Masih ada waktu bagi partai politik untuk mempersiapkan diri serta memanfaatkan peluang dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img