GresikSatu | Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah sendiri. Program ini melibatkan potongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya dari para pekerja.
Program ini diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan utama membantu masyarakat memiliki rumah layak huni.
Melalui Tapera, pekerja diwajibkan menyisihkan sebagian kecil dari gajinya sebagai tabungan untuk pembiayaan rumah.
Dasar hukum Tapera adalah UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera sebenarnya bukan produk yang baru. Namun saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.
Mekanisme Potongan Gaji Tapera
Setiap pekerja akan mengalami potongan gaji sebesar 2,5% setiap tanggal 10.
Potongan ini secara otomatis ditransfer ke rekening Tapera yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Semua pekerja yang terdaftar sebagai peserta Tapera, baik yang bekerja di sektor publik maupun swasta, akan mengalami potongan gaji ini.
Pekerja lepas atau freelancer tidak diwajibkan untuk mengikuti program ini, tetapi mereka bisa mendaftar secara sukarela.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.
Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Proses Pendaftaran dan Kepesertaan Tapera
-
Bagaimana Cara Mendaftar Tapera?
Pekerja yang ingin menjadi peserta Tapera bisa mendaftar melalui perusahaan tempat mereka bekerja.
Perusahaan kemudian akan mendaftarkan pekerja tersebut ke BP Tapera. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi BP Tapera.
-
Syarat-Syarat Kepesertaan Tapera
Untuk menjadi peserta Tapera, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
- Memiliki penghasilan tetap
- Kepesertaan Tapera bagi Pekerja Lepas
- Bagi pekerja lepas atau freelancer juga bisa menjadi peserta Tapera dengan mendaftar secara mandiri.
Mereka harus memenuhi syarat yang sama seperti pekerja tetap dan membayar iuran secara mandiri.
Program Tapera mengharuskan pekerja menyisihkan 2,5% dari gaji setiap bulannya, meskipun ada beberapa tantangan dalam implementasinya.
Namun, manfaat jangka panjang yang ditawarkan sangat berarti bagi kesejahteraan masyarakat.