Tega Gadis 16 Tahun di Wriginanom Gresik, Diperkosa Empat Pemuda

GresikSatu | Kasus pemerkosaan melibatkan empat pemuda di Wringinanom Gresik, sudah memasuki babak final, pada Selasa (22/3/2022). Di Pengadilan Negeri (PN) Gresik mereka dikenai hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Peristiwa itu terjadi pada 19 Mei 2021 lalu. Kronologi kasus pemerkosaan bermula, saat korban SY (16) diajak pacarnya Muklassin Abdul Ghofu (20) ke suatu tempat untuk membeli makan. Keduanya lalu berangkat menggunakan motor.

Namun di tengah perjalanan, Muklassin Abdul Ghofu atau terdakwah, menghentikan motornya. Ia lalu merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Karena ajakannya itu tolak, terdakwah semakin kalap.

Ia kemudian mendorong korban hingga melakukan paksa pemerkosaan. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa korban menuju area galian C Desa Mondoluku.

Baca Juga : Gelandangan dan Pengemis di Gresik, Bakal Dikenai Sanksi Denda Hingga Pidana

Baca juga:  Berakhir Damai! Istri di Gresik yang Coba Bunuh Diri Sudah Dapat Izin Nikahi Selingkuhan

Disana korban ketemua dengan ketiga terdakwa lainnya. Antara lain, Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21). Di sana, korban dipaksa untuk meneguk minuman keras.

Tidak kuasa menolak, korban lalu meminum yang disodokan para terdawah. Namun ke empat orang itu malah berbuat lebih. Mereka melakukan pemerkosaan beramai-ramai. Bahkan Muklassin Abdul Ghofu yang juga pacarnya, ikut dalam pemerkosaan itu.

Nah, akibat kasus itu, mereka divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Keempat pemuda itu, terbukti menyetubui seorang gadis berusia 16 tahun.

Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:  Rutan Gresik Ajak BNN dan Polisi Gelar Razia Bersih-Bersih Narkoba

“Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban,” kata majelis hakim.

Baca Juga : Pelaku Perselingkuhan di Ruang Tamu Kecamatan Sidayu, Ternyata Seorang Pengusaha

Selain divonis penjara, para terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp20 juta. Jika tidak dibayar, diganti tambahan kurungan selama 3 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya selama 12 tahun penjara.

Meski demikian, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati telah menerima putusan tersebut.

“Berdasarkan jawaban klien kami semuanya menerima atas putusan yang dijatuhkan hakim,” kata Novery Aditya Fahrizal, pengacara terdakwa usai menjalani persidangan di ruang Candra. (sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img