GresikSatu | Bawaslu Kabupaten Gresik melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak diperbolehkan pemasangannya akibat melanggar aturan tempat atau zonasi pada masa kampanye berlangsung.
Lembaga pengawas Pemilu itu mendapati banyak pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar regulasi. Penertiban juga dilakukan sebagai tindak lanjut himbauan yang telah di sampaikan kepada masing-masing partai politik.
Batas waktu yang diberikan Bawaslu kepada Partai Poltik untuk menertibkan APK acara mandiri yakni tanggal 21 Desember 2023. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, himbauan tersebut tidak kunjung dilakukan. Pihaknya bersama Satpol PP dan Panwascam di 18 Kecamatan mendapati berbagai APK melanggar aturan.
“Kebanyakan pada lokasi pemasangan yang berupa baliho, reklame, maupun pengumuman lainnya,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Pemilih dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman, Jum’at (22/12/2023).
Habib menuturkan penertiban ini penting dilakukan terhadap keberadaan APK yang turut berkontribusi menciptakan Pemilu 2024 yang demokratis, adil dan berintegritas, juga menciptakan lingkungan yang tertib bagi masyarakat.
“Sebab APK tersebut bertentangan dengan regulasi Perbup 9/2016 tentang Penyelenggaran Reklame di Gresik. Dalam Perbup, pemasangan reklame wajib untuk memperhatikan estetika dan keindahan kota dan prinsipnya agar tidak mengganggu aktifitas masyarakat,” terangnya.
Bawaslu juga tengah melakukan pendataan dan pencermatan atas temuan yang ada di lapangan. Dalam kegiatan kampanye hingga pemasangan APK.
“Pengawasan adalah tugas dan fungsi Panwascam, sebagai kepanjangan tangan kami serta partisipasi masyarakat,” ucapnya.
Sesuai jadwal tahapan, pelaksanaan kampanye akan berlangsung selama 75 hari. Dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pihak penyelenggara maupun pengawas terus berperan aktif dalam melakukan sosialisasi.
Sementara itu, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Makmun mengungkapkan selain kampanye melalui APK dan pertemuan terbatas, perkembangan teknologi juga membuat model kampanye di media sosial kian masif.
“Peserta Pemilu hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi untuk setiap jenis aplikasi. Dan pada akhir masa kampanye wajib untuk dinonaktifkan serta dilaporkan kepada KPU Gresik,” ungkapnya.
Ia berharap semua pihak yang ikut terlibat menyukseskan kampanye, bisa menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sesuai koridor yang ditetapkan.
“Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menyukseskan gelaran pemilu mendatang,” pungkasnya. (ovi/aam)