Tegakkan Peradilan Maritim di Gresik, Mahkamah Pelayaran Gelar Sosialisasi Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal

GresikSatu | Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), gelar sosialisasi pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal di Ruang Rapat PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik, Jum’at (21/6/2024).

Kegiatan ini, upaya untuk menegakkan pentingnya peradilan maritim di Indonesia. Turut hadir dalam sosialisasi ini, Panel Ahli Hukum dari Mahkamah Pelayaran Adi Karsyaf, Panel Ahli Sarjana Teknik Perkapalan Mahkamah Pelayaran David Febianto, Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar, Patroli dan Penjagaan (KBPP) KSOP Gresik, Capt Firmawan, Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) KSOP Gresik Alit Sudarsono, beserta para stakeholder maritim wilayah Gresik.

Panel Ahli Hukum dari Mahkamah Maritim Adi Karsyaf, mengatakan kecelakaan kapal adalah insiden yang dapat membawa dampak besar, baik dari segi keselamatan jiwa manusia maupun kerugian materi. Oleh karena itu, penanganan dan penyelidikan kecelakaan kapal sangatlah penting.

“Di Indonesia, salah satu lembaga yang berwenang dalam pemeriksaan kecelakaan kapal adalah Mahkamah Pelayaran,”ucapnya.

Mahkamah Pelayaran, lanjut dia, garda terakhir untuk keselamatan pelayaran. Banyak hal yang harus diselesaikan. Termasuk hak-hak pelayaran, yang tidak terakomodir. Terutama hasil sosialisasi ini, ada masukan dari masyarakat maritim Pelabuhan Rakyat (Pelra) Gresik.

“Seperti klaim asuransi yang sangat susah. Kita perlu peradilan cepat untuk menentukan, bahwa kalau sudah diputuskan dalam peradilan, maka tidak ada satupun yang bisa berkilah lagi. Baik asuransi, permasalahan Kapal asing dan lainnya,” ujarnya.

Kendati demikian, sesuai dengan undang-undang Mahkamah Pelayaran, hal yang dilakukan hanya kepada perwira kapal. Namun, penguatan kelembagaan akan terus dilakukan. Agar para pelaku usaha di bidang pelayaran dapat melaporkan, dan paling tidak bisa mengakomodir keluhan. Termasuk adanya peristiwa atau hak jasa usaha pelayaran yang hilang.

Baca juga:  Tiga Jiwa Melayang dalam Kecelakaan Mobil vs Kereta Api di Lamongan

“Sehingga penahanan kapalnya, ketika Mahkamah Pelayaran diberikan kewenangan, maka putusan pengadilan cepat dilakukan dan hak dari jasa pelayaran tidak hilang,” jelasnya.

Diakuinya, pihaknya masih menyusun konsep penguatan kelembagaan. Lantaran tindak peradilan hanya berlaku kepada profesi nahdoka dan perwira kapal. Kedepannya, dengan adanya penguatan kelembagaan tersebut, nantinya  dari empat unsur dalam Undang-undang Pelayaran, yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pencemaran lingkungan, ada ketentuan pidana dan denda.

“Semuanya sudah diatur, tapi eksekusi dari Mahkamah Pelayaran tidak bisa. Karena kalau berbicara peradilan lain, proses pun berbeda,”tandansya.

“Kami harap dengan penguatan kelembagaan, penyelenggara bidang pelayaran bisa dengan cepat dan terlindungi dengan baik. Hal tersebut sesuai dengan International Maritime Organization (IMO), yang merupakan badan khusus PBB yang bertanggung jawab untuk keselamatan dan keamanan aktivitas pelayaran dan pencegahan polusi di laut oleh kapal,”paparnya.

Untuk itu, dalam sosialisasi ini pihaknya menekankan tentang pentingnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat, khususnya para stakeholder di dunia maritim mengenai prosedur dan pentingnya pemeriksaan lanjutan dalam kecelakaan kapal.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan Mahkamah Pelayaran dalam usahanya untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat maritim di Indonesia demi meningkatkan keselamatan dalam dunia pelayaran Indonesia menuju poros maritim dunia,” tuturnya.

Salah satu usaha kapal di Pelabuhan Gresik, H Hasan Owner dari PT Bahtera Setia menyambut baik sosialisasi Mahkamah Pelayaran (MP) di Pelabuhan Gresik. Terutama tentang insiden kapal dengan upaya hukum yang berlaku.

Baca juga:  Diduga Tabrak Karang, Kapal Cargo KM Mitra Konawe Kandas di Perairan Bawean 

“Seperti kapal yang berangkat harus ada asuransi. Tapi kalau asuransi tidak bertanggung jawab dengan baik, untuk apa ada asuransi. Padahal ini adalah sudah diputuskan dalam Undang-undang, dalam penertiban dan kemajuan usaha di bidang pelabuhan,”jelasnya.

Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) KSOP Gresik, Alit Sudarsono, menambahkan dengan adanya sosialisasi ini, bahwa adanya peran pemerintah kepada pengguna jasa, operator pelayaran memberikan gambaran. Apabila ada sesuatu hal yang berhubungan dengan dunia maritim, bisa arah mana yang dituju.

“Yakni otoritas atau Regulator KSOP Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan,” imbuhnya.

Diketahui, pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal oleh Mahkamah Pelayaran meliputi beberapa tahapan penting, yang dimulai oleh pemeriksa kecelakaan kapal di masing-masing kantor kesyahbandaran, tempat terjadinya kecelakaan dengan produk berupa Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP), yang memuat kumpulan semua data dan bukti terkait kecelakaan, termasuk log kapal, dokumen-dokumen terkait, keterangan awak kapal dan keterangan saksi.

BAPP tersebut kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran untuk kemudian dilakukan persidangan terbuka untuk umum. Dengan menghadirkan terduga dan para saksi termasuk saksi ahli dalam rangka meneliti penyebab kecelakaan dan menentukan ada atau tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda atau perwira kapal.

Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda atau perwira kapal, Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan sanksi administratif yang sesuai.

Selain rekomendasi sanksi terhadap Nakhoda/perwira kapal, rekomendasi sanksi terhadap pemilik/operator kapal, juga akan diberikan jika ditemukan adanya kelalaian yang menjadi tanggung jawab pemilik/operator kapal terkait terjadinya kecelakaan kapal.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler