Tekan Angka Pengangguran, DPRD Gresik Minta Pengusaha Penuhi Kuota 60 Persen Tenaga Kerja Lokal

GresikSatu | Dunia investasi di Kabupaten Gresik makin menggeliat. Tercatat selama tahun 2022, investasi di Gresik mencapai angka Rp 31,6 triliun. Angka tersebut melampaui target dari yang direncanakan Rp 17 triliun.

Kendati demikian, tingginya investasi belum bisa memberikan nilai kesejahteraan bagi masyarakat Kota Pudak. Nyatanya angka pengangguran di kota ini, masih terbilang tinggi. Tingkat pengangguran mencapai 8 persen di Tahun 2022.

Tentu, hal itu dianggap timpang dengan prestasi Gresik yang dinobatkan sebagai juara pertama kabupaten/kota pembina investasi daerah terbaik tahun 2022 dan kategori kabupaten/kota kinerja investasi terbaik tahun 2022.

Untuk menakan tingginya pengangguran itu, anggota legislatif baru saja menetapkan tentang Perda 7/2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, untuk serapan pekerja lokal di tengah tingginya investasi dari sektor industri. 

Baca juga:  Laporan Realisasi APBD Semester I, Dewan Tekankan pada Sektor Prioritas Percepatan Realisasi Belanja

”Pada aturan baru ini, perusahaan wajib mengisi lowongan pekerjaan yang dibutuhkan 60 persen dari tenaga kerja lokal. Ini harus dipahami para pengusaha,” ungkap Syahrul di acara Workshop Hari Pers Nasional bertema Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah di Tengah Pesatnya Investasi di Medan, Rabu malam (8/2/2023).

Diakui politis F-PKB ini, Perda tersebut datang dari keresahan dan praktek yang banyak diberlakukan di lingkungan perusahaan. Banyak perusahaan yang belum mematuhinya. Sehingga tenaga kerja lokal belum terserap maksimal. 

“Selain itu, minimnya pengawasan juga menjadi penyebab ketimpangan tersebut,” jelas anggota Komisi II DPRD Gresik itu. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi PKB Gresik itu juga memberikan sejumlah rekomendasi. Diantaranya, pengawasan dan pemberlakuan peraturan daerah (Perda) yang ada. Lalu, ada Perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha, dalam perda ini perusahaan wajib memanfaatkan 10 persen kebutuhan dengan menggandeng usaha lokal.

Baca juga:  Fraksi PKB Gresik Minta RPJPD 2025-2045 Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Lalu, ada Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bagian dari peluang peningkatan investasi. Juga aktivasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kolaborasi dengan kawasan industri. 

“Kolaborasi dengan media untuk membantu menginformasikan peluang investasi sekaligus menampilkan bahwa Gresik merupakan destinasi investasi yang aman, nyaman, dan menguntungkan,” tambahnya memungkasi. (adv)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler