GresikSatu | Dewasa ini pernikahan di usia muda atau biasa disebut pernikahan dini menjadi tren kalangan remaja, mereka di bawah usia 20 tahun sudah berani membina rumah tangga. Padahal babak baru kehidupan tersebut berdampak besar pada kesehatan dan psikologis anak.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPA) Gresik, dr Titik Ernawati mengatakan tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Gresik sangat berbahaya untuk anak, baik dalam sisi fisik maupun psikologis.
“Kita mau bikin formula dispensasi pernikahan anak, tentunya bekerja sama dengan pihak terkait untuk menekan tingginya angka tersebut,” ungkapnya, Kamis (3/7/2023).
Berdasarkan data PA Gresik, ada sebanyak 258 pemohon perkara dispensasi nikah yang masuk. Dengan rentang usia dibawah 19 tahun. Dari total 258 permohonan, sebanyak 254 kasus dispensasi diterima.
“Sesuai regulasi yang ada tentang kesiapan menikah, jadi ada tes psikolog nanti, untuk kebutuhannya bisa difasilitasi disini kan ada psikolog,” terangnya.
Namun hal tersebut masih diproses, sebab perlu dimatangkan kembali karena banyak faktor yang perlu dipertimbangkan.
“Masih digodok dan belum matang, semoga bisa menjawab persoalan saat ini,” tuturnya. (ovi/aam)