GresikSatu | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik ungkap peredaran rokok dan miras ilegal tanpa cukai, di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Total kerugian negara dari barang ilegal tersebut, mencapai Rp 1,4 M.
Adapun, dari aktivitas pemusnahan barang, jika ditotal rupiah yang dimusnahkan ada sebeesar Rp 1,8 juta batang rokok dan 2.325 liter miras. Semua barang tersebut dilakukan pemusnahan di Kantor KPPBC Gresik dan di PT Antamas, Gresik. Semua barang yang dimusnahkan hasil operasi penindakan sejak tahun 2021 sampai 2023.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik Wahjudi Adrijanto mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan ini, jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT), tanpa dilekati pita cukai. Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lokal atau arak bali.
“Dengan nilai barang yang dimusnahkan Rp 1, 8 M, dan nilai kerugian negara, 1, 4 M. Barang tersebut sudah ditetapkan milik negara untuk dimusnahkan,” ungkapnya, Selasa (27/6/2023).
Menurut dia, modus peredaran rokok tanpa cukai ilegal banyak ditemukan dari jasa pengiriman ekpedisi. Juga banyak masyarakat pinggiran yang masih banyak mengkonsumsi rokok ilegal. Karena menang harganya murah. Sedangkan miras, banyak ditemukan arak bali, bir, serta paket obat kedaluwarsa dari ABK kapal.
“Kami juga sudah melakukan penyidikan kepada dua tersangka peredaran rokok pada Mei 2023, yang sekarang sudah ditahan di Rutan Lapas Cerme, Gresik,”
Selain itu, bea cukai Gresik juga dua kali melakukan sanksi administratif. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK. 04/2022 yang berlaku mulai Januari 2023, tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di bidang Cukai terdapat mekanisme penyelesaian tidak dilakukan penyidikan atas pelanggaran dibidang Cukai.
“Dengan membayar sanksi administrasi berupa denda. Sampai saat ini, KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi berupa denda. Terkait penyelesaian pelanggaran di bidang Cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak dua kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 11 juta,” paparnya.
Pihaknya bersama instansi terkait, juga terus melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Baik di Kabupaten Gresik maupun di Kabupaten Lamongan.
Perwakilan JNE Kantor Cabang Lamongan Aryo Wijaya mengatakan, pihaknya selama ini hanya menerima paket pengiriman rokok dari Marketplace, atau dari pengirim langsung. Mengenai jenis rokok tersebut resmi atau tidak, pihaknya tidak bisa mengidentifikasi. Karena kadang di Marketplace tidak jelas kriteria barangnya.
“Yang bisa mengidentifikasi ya dari pihak Bea cukai. Selain itu kami juga hanya menerima order pengiriman,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku siap jika kedepan untuk pengiriman rokok harus lebih hati-hati.
“Tentu dengan arahan dari Kantor pusat dan pemerintah,” jelasnya. (faiz/aam)