Tempat Karaoke Sediakan Miras dan Cewek di GKB Gresik, Digerebek Warga dan Polisi

GresikSatu | Sebuah tempat karaoke berkedok warung kopi di Jalan Brotonegoro Barat GKB Gresik digerebek warga dan polisi, Senin (23/1/2023) tadi malam. Tempat tersebut disinyalir menjadi hiburan dunia malam karena menyediakan karoke plus pemandu lagu, dan minuman keras.

Penggerebekan itu dikakukan oleh petugas gabungan bersama warga sekitar. Antara lain, Polsek Manyar, Koramil Manyar, Satpol PP Gresik dan Perangkat Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.

Terbongkarnya karaoke terselebung ini hasil dari investagisi Gresiksatu.com, beberapa hari lalu. Tempat ini secara tampak luar seperti warung pada umumnya. Namun ketika masuk ke dalam, tepatnya di lantai dua, pamandangan terlihat kontras. Seperti surga dunia malam.

Penggerebekan tempat hiburan malam berkedok karaoke itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno. Bersama personil lain, Kapolsek menelusuri setiap ruangan yang diduga menjadi room karaoke.

Baca juga:  Bencana Longsor di Bawean, 25 Rumah Alami Rusak Parah

Sayangnya, meski sudah diubek-ubek, tak ada satu pun barang bukti yang ditemukan. Baik alat yang digunakan karaoke maupun minuman keras. Dugaan menguat, pemilik sudah mengendus adanya razia sehingga barang-barang tersebut sengaja disembunyikan.

“Kami tidak mememukam hal yang mencurigakan. Memang kami telat. Kami sudah mencari waktu yang tepat untuk razia. Tapi karena sudah viral, diduga pemilik warung sudah mengkondisikan tempat dan membereskan barang karaoke,” ungkapnya. 

Dijelaskan, terkait tindakan selanjutnya pihaknya menyerahkan kepada Satpol PP selaku penegak Perda. Karaoke terselubung itu dianggap melanggar Perdes, dan Perda yang ada.

Ketua RT Sempat Curiga

Sementara itu, Ketua RT 10 RW 11 Desa Suci Efendi mengatakan, selama ini pihaknya tak mengetahui secara langsung tempat tersebut digunakan sebagai warung karaoke. Namun, pihaknya banyak menerima laporan warga yang sudah punya curiga ke tempat tersebut. 

Baca juga:  Maksimalkan PAD, BPPKAD Gresik Diusulkan Jadi Dua Dinas

“Bahkan informasi yang saya dapat juga datang dari luar. Warga sekitar memang sudah punya kecurigaan di warung tersebut. Warga juga tidak pernah ke atas warung rumahan tersebut,” ungkapnya. 

Diakuinya, pemilik yang berstatus Pasutri tersebut hanya menyetorkan fotocopy Ktp, dan pengisian data dari RT. 

“Tidak ada izin mau buka warung dan lainnya ke kami. Baik secara lisan maupun secara tertulis,” ujarnya. 

Kedua pemilik tersebut tambah dia, juga bukan dari warga setempat. Keduanya mengontrak tempat tersebut. 

“Memang sudah hampir 5 bulan beroperasi warung tersebut. Warga pun sempat mulai curiga,” tambahnya memungkasi. (tim GresikSatu)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler