GresikSatu | Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua tersangka dari penangkapan 27 remaja di Desa Bambe, Driyorejo, Gresik.
Mereka merupakan oknum perguruan silat yang hendak melakukan aksi tawuran.
Diduga, pemicu aksi tawuran pesilat itu gara-gara adu gengsi dan saling sindir antar perguruan silat di media sosial.
Kanitresmob Satreskrim Polres Gresik, Iptu Eriq Panca Nur Patria menjelaskan bahwa tersangka yakni Muhammad Rayhan Santoso (19) asal Desa Ngambar, Driyorejo, Gresik.
“Tersangka kedapatan memiliki senjata tajam jenis parang saat dilakukan penangkapan,” ungkapnya, Kamis (26/12/2024).
Satu tersangka lainnya yakni anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RM (16) yang kedapatan memiliki senjata jenis karambit.
“Keduanya berperan sebagai otak pelaku tawuran. Sekaligus admin media sosial masing-masing perguruan,” jelasnya.
“Untuk anggota lainnya berstatus wajib lapor. Sudah kami pulangkan ke orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” lanjutnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Driyorejo itu, menjelaskan bahwa aksi tawuran dipicu kedua kelompok pesilat terlibat saling ejek hingga merencanakan tawuran antar kelompok.
“Sempat terlibat satu kali bentrok sebelum dihentikan warga. Dan berencana kembali melakukan tawuran di tempat lain,” bebernya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anaknya, terutama bagi remaja yang tergabung dalam perguruan silat.
“Untuk itu kepada orang tua agar selalu memberikan perhatian terhadap aktifitas putra-putrinya,” pesannya.