GresikSatu | Mitta Agustina, hanya tertunduk lesu pasca meninggalkan ruang sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim memberikan hukuman empat tahun penjara, kepada terdakwa kasus penipuan haji Furoda tersebut.
Terdakwa perempuan 37 tahun, yang domisili di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik ini, diadili lantaran melakukan penipuan haji terhadap korban bernama H Tohir, seorang pengusaha asal Desa Yosowilangun, Manyar, Gresik.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penipuan Haji Furoda dengan nilai kerugian korban ratusan juta.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Sarudi mengatakan bahwa terdakwa Mitta Agustina terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Mengadili, terdakwa Mitta Agustina yang lahir di Jakarta itu terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan penipuan terhadap M Tohir sebesar Rp 949.120 Juta. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024).
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Pito Riezki Dewantara, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 4 Tahun.
Sebab terdakwa dianggap merancang sebuah penipuan dan mempunyai niat untuk melakukan penipuan.
Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat keluarga H Tohir hampir tidak bisa berangkat menunaikan haji.
“Sebab uang yang tidak disetorkan untuk Haji Furoda malah dibuat kepentingan pribadi terdakwa,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa 3 lembar kwitansi dan sebuah bukti transfer Bank BCA atas nama Annamiroh Travelindo Wisata sejumlah Rp 899.120 Juta. Dua lembar surat keterangan dan sebuah bukti pembayaran dikembalikan kepada saksi Ernawati Thohir.
Begitu juga barang bukti sebuah Handphone Iphone 8, dikembalikan kepada saksi Nur Cholik. Sedangkan, sebuah bendel kwitansi, sebuah stempel dan sebuah keyBCA dan sebuah kartu ATM bank BCA dirampas untuk dimusnahkan. Sebuah handphone Samsung type Z flip 5 dirampas untuk negara.
Atas putusan hukuman penjara tersebut, terdakwa Mitta Agustina mempunyai hak untuk banding dan pikir-pikir selama 7 hari.
Terdakwa menyatakan pikir-pikir, sehingga diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Pito Riezki Dewantara menyatakan pikir-pikir.