Terdakwa Kasus Penistaan Agama Nur Hudi Dituntut Satu Tahun Penjara

GresikSatu | Kasus penistaan agama yang menyeret nama anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto, akhirnya dilakukan pembacaan tuntutan. Setelah sempat tertunda tiga kali karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap.

Nur Hudi bersama ketiga terdakwa lainnya, Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah, Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif dituntut satu tahun penjara atas perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (14/2/2023). 

Tampak tiga JPU yang membacakan tuntutan kepada para terdakwa. Yakni, Nugroho Tanjung, Danu Bagus Pratama dan Allifian Fahmy Annashiri. Sedangkan terdakwa hadir secara daring dari Rutan Kelas IIB Gresik. 

Baca juga:  Buntut Manusia Nikahi Kambing, Nur Hudi Anggota DPRD Nasdem Ditetapkan Tersagka

Dalam penyampaian tuntutan oleh JPU, para terdakwa sudah melalukan tindak pidana, yang sudah memenuhi unsur kesengajaan dan terbukti secafa sah bersalah. 

“Dan menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Serta meminta terdakwa agar tetap ditahan,” ucap JPU. 

Dengan demikian, keempat terdakwa dituntut sama yakni pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Kendati pasal yang dikenakan berbeda. Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisno dijerat Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara terdakwa Arif Syaifullah dikenai Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:  Dinilai Lamban, Pelapor Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing Surati Polres Gresik

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa, untuk menyusun nota pembelaan tersebut dan agar disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar lusa. 

“Sidang kami ditunda hingga hari Kamis, 16 Februari 2023 dengan agenda penyampaian nota pembelaan,” ucap Hakim Fatkur sembari menutup sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler