GresikSatu | Sidang tuntutan kasus pemalsuan merek pupuk yang menyeret nama Anggota DPRD Gresik kembali ditunda. Pasalnya, terdakwa Ubaidi secara mendadak beralasan sakit, sehingga hakim majelis terpaksa menunda putusan.
Majelis Hakim yang diketuai M Fatkur Rochman mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa. Pihaknya mengatakan kepada JPU, sidang tidak bisa dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.
“Kemana terdakwa? tanya hakim Fatkhur, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (24/1/2023).
Pengacara terdakwa menjawab, bahwa terdakwa sedang sakit. Hakim akhirnya melalukan skorsing sidang. Setelah dilakukan skorsing sekitar dua menit, pihaknya sedikit kecewa kepada JPU, lantaran tidak bisa menghadirkan terdakwa yang sakit, tanpa ada surat keterangan dokter.
“Lain kali kepada JPU, kalau ada terdakwa yang sakit harus disertai surat dokter,” tandasnya.
Lalu, karena tidak ada kehadiran terdakwa majelis hakim memutuskan sidang ditunda Kamis lusa. “Sidang kami tunda, sidang dinyatakan ditutup,” jelasnya.
JPU terdakwa Achmad Ubaidi, Nugroho Tanjung menyampaikan dari keterangan kuasa hukumnya, terrdakwa mengalami sakit. Sehingga untuk sidang kali ini tidak bisa hadir.
“Kami memang tidak menerima surat keterangan sakit dari terdakwa,” ucapnya.
Terpisah, Sendy Anggina dari Legal PT Meroke Tetap Jaya dari perwakilan Jakarta, yang menjadi pelapor terdakwa kasus pemalsuan merek pupuk mengatakan, pihak perusahaan mengaku sangat dirugikan dari beredarnya kemasan merek yang dipalsukan oleh perusahan terdakwa Ahmad Ubaidi.
“Memang dalam kemasan berat 50 kg desain dan gambar hampir 99 % mirip pupuk buatan PT Meroke Tetap Jaya. Yakni, kemasan Mutiara Pupuk NPK 16-16-16. Namun, hanya ada tambahan nama GNF saja yang membedakan. Menjadi GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16. Komisaris dari PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) sendiri terdakwa Ahmad Ubaidi,” ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, perusahaan pupuk yang dimiliki oleh terdakwa Ahmad Ubaidi itu, bukan pupuk tanaman, melainkan pupuk pembenah tanah. Hal tersebut sangat bertentangan dengan dengan PT Meroke Tetap Jaya yang memproduksi pupuk tanaman. Bukan Tanah.
“Jadi, hal tersebut sangat merugikan para petani. Saat petani membeli produk GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16 dikira pupuk tanaman. Padahal itu pupuk yang dipalsukan mereknya oleh terdakwa untuk tanah. Sehingga banyak petani yang komplain ke perusahaan kami,” jelasnya.
Kasus pemalsuan merek ini, tambah dia bermula sejak tahun 2021. Pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri. Karena merek kemasan pupuk yang dipasukan oleh terdakwa didapati di Bengkulu, Sumatera Selatan dan Jawa Timur.
“Karena penyebaran pupuk ini lebih dari satu Provinsi, kami laprkan ke Mabes,” tuturnya.
Dari pengamatan Gresiksatu.com, sidang tuntutan kepada terdakwa Achmad Ubaidi ditunda dua kali. Pertama, sidang tuntutan ditunda pada Selasa (10/1/2023) karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
Akhirnya hakim memberikan waktu dua minggu untuk pembacaan tuntutan kepada terdakwa. Lalu, hari ini, Selasa (24/1/2023) sidang ditunda lagi, karena terdakwa tidak hadir lantaran sakit.
Sekedar informasi, seorang anggota DPRD Gresik menjadi terdakwa kasus pemalsuan merek pupuk di Gresik. Terdakwa itu bernama Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik Dapil VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu).
Kasus ini sudah mencapai akhir, sudah tahapan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Nugroho mengatakan, kasus tersebut sejak akhir Oktober 2022 lalu, dari Bareskrim Polri, ke Kejati dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik. (faiz/aam)