Terlibat Atraksi Gangster, Anak di Gresik Dituntut Dua Bulan Penjara

GresikSatu | Seorang anak yang masih berusia 17 tahun, hanya tertunduk lesu di kursi persakitan, Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Anak berinisial SFS ini, kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) di wilayah Kecamatan /Kabupaten Gresik

Aksi yang dilakukan oleh terdakwa ini, sudah memasuki masa tuntutan di PN Gresik. Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), AA Ngurah Wirajaya dengan hukuman dua bulan. 

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Pua Wirawan Rijabul Fikri dari kantor Pua Dan Mashudi (PNM) Law Firm, mengapresiasi pihak Kejaksaan. Lantaran memberikan tuntutan yang dirasa sangat adil bagi terdakwa. 

“Aksi terdakwa dilakukan pada Desember 2023 yang lalu. Kami apresiasi dari pihak kejaksaan dengan tuntutan tersebut,”ungkapnya, di PN Gresik, Kamis (29/8/2024). 

Baca juga:  Harlah PKB ke-25, Sebanyakk 2.204 Kader Perempuan Bangsa Gresik Dikerahkan Dukung Gus Imin Capres

Selanjutnya pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan pada pekan depan. Dengan harapan terdakwa di hukum seringan ringannya. 

“Mengingat klien kami masih status pelajar dan masih harus melanjutkan pendidikan, dan adek ini bukan pelaku utama, hanya ikut ikutan temannya dalan kejadian tersebut,” paparnya. 

Sekedar informasi, terdakwa dalam dakwaan ditangkap kepolisian. Lantaran membawa senjata tajam jenis celurit pada bulan Desember 2023 lalu. Terdakwa ditangkap saat bersamaan anggota Polres Gresik, gelar patroli di area wilayah Gresik Kota.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler