Terlibat Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing, Ketua BK DPRD Gresik Nasir DiberhentikanĀ 

GresikSatu | Nasib Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik M Nasir Cholil diujung tanduk. Pasalnya, pria yang juga Ketua Fraksi NasDem Gresik itu secara resmi diberhentikan sementara dari jabatan Ketua BK DPRD Gresik.

Sebab, Nasir terlibat turut menghadiri kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing di Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Minggu (5/6/2022) beberapa hari lalu.

Politisi asal Menganti itu diundang langsung oleh pemilik Pesanggrahan, Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik dari partai yang sama.Ā 

Pemberhentian Nasir itu pasca pimpinan DPRD Gresik gelar rapat tertutup selama kurang lebih dua jam di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik, Kamis (23/6/2022). Pria dengan ciri khas mengenakan topi blangkon tampak diam enggan berkomentar keluar ruangan pasca rapat.Ā 

Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan mengatakan, sesuai tata cara beracara DPRD Gresik pasal 26 ayat 3 dan 4 DPRD Gresik. Memutuskan Nasir diberhentikan. Kendati diberhentikan menjadi Ketua BK DPRD Gresik, Nasir masih tetap anggota BK DPRD Gresik.Ā 

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

ā€œNamun yang bersangkutan (Nasir) dilarang mengikuti rapat sampai selesai keputusan permasalahan kasus ini,ā€ ucap Mujid, Kamis (23/6/2022).Ā 

ā€œDalam rapat selanjutnya juga akan diputuskan ,apakah sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat baru aktif kembali,ā€ ujarnya.

Selain itu, kata Mujid, pihak BK DPRD Gresik juga belum memutuskan sanksi kepada Nur Hudi karena masih menunggu proses hukum. ā€œTerkait Nur Hudi BK belum ada keputusan. Karena menunggu pihak lain atau aparat penegak hukum terkait kasus yang sekarang dalam penyidikan,ā€ jelasnya.Ā 

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah menambahkan, tindak lanjut kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto akan dilakukan pemanggilan.Ā 

ā€œBesok (Sabtu (24/6/2022) memanggil pengadu dan, terpadu anggota DPRD Gresik Nur Hudi dan Nasir,ā€ ucap Nur Saidah.

Diketahui, Pemberhentian sementara Muhammad Nasir, didasarkan atas sejumlah alat bukti yang telah dikantongi BK DPRD Gresik, serta pengaduan beberapa kelompok masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik. (faiz)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres