Gresiksatu, Tuban | Seorang wanita asal Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, nekat mencuri sepeda motor diduga akibat terlilit utang bank plecit atau bank titil. Pelaku bernama Sulasih (44) kini telah diamankan oleh Polres Tuban.
Kapolsek Bancar, AKP Darwanto, menjelaskan bahwa penangkapan Sulasih berawal dari laporan pencurian sepeda motor milik Musdalifah, warga Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, pada 12 Desember 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa Sulasih telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda: lima kali di Kecamatan Bancar, satu kali di Jatirogo, dan satu kali di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
“Sepeda motor hasil curian tersebut digadaikan pelaku di wilayah Desa Bulu, Kecamatan Bancar. Saat ini, kami telah mengamankan enam unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ungkap AKP Darwanto pada Kamis (16/1/2025) di Mapolres Tuban.
Motif dan Modus Operandi
Hasil penyelidikan menunjukkan, motif Sulasih melakukan pencurian adalah untuk melunasi utang di bank titil.
Modusnya, ia berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya masih tertempel. Ketika menemukan sasaran, ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
“Aksi ini kerap dilakukan setelah waktu magrib, terutama saat ibu-ibu sedang mengantar anak mereka ke TPQ,” tambah Darwanto.
Penangkapan dan Hukuman
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025, di wilayah Kecamatan Bancar. Ia dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Darwanto juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci sepeda motor dalam keadaan tertempel.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat,” pungkasnya.