Terpergok Dorong Motor, Warga Surabaya Diringkus Polisi Gresik

GresikSatu | Tim Resmob Polres Gresik berhasil meringkus satu pelaku pencurian motor di Wilayah Gresik. Satu pelaku lain kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan pelaku inisial A asal warga Kenjeran, Surabaya itu berlangsung dramastis. Kronologisnya bermula saat anggota Pores Gresik melakukan patroli rutin, di Desa Randuagung, Kebomas, Gresik, pada Rabu (15/6/2022) pukul 00.30 WIB.

Di tengah perjalanan, petugas melihat kedua pelaku tengah mendorong sepeda motor matic. Saat ditanya petugas, jawabannya hendak mengisi pom bensin. Karena curiga, petugas lalu membuntuti sampai ke SPBU.

Kecurigaan semakin menguat, ketika pelaku malah melewati SPBU. Polisi pun akhirnya memberhentikan keduanya dan menanyakan surat-surat kendaraan. Ternyata pelaku tak bisa menujukan STNK dari sepeda motor Vario putih Nopol W 3356 BJ yang dibawa pelaku.

Baca juga:  Praktis! Begini Cara Mudah Buat KTP Digital di Gresik

Merasa kedoknya terbongkar, kedua pelaku lalu melarikan diri. Beruntungnya satu pelaku berinisial A berhasil diringkus polisi. Sedangkan satu pelaku inisial T berstatus DPO. Saat ini petugas terus melakukan pengejaran.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Lainnya ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”date”]

Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Setyabudi mengatakan, saat ditangkap pelaku baru saja melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kecamatan Cerme, Gresik. Yakni sepeda motor Vario putih Nopol W 3356 BJ milik korban Muhammad Sofyan Asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik.

“Pelaku serta barang bukti sudah kami amankan, akan kami tindak lanjut karena satu pelaku kabur,” ucapnya, Jumat (17/6/2022).

Baca juga:  Persiapan Mudik Lebaran, Polres Gresik Buka Jasa Tempat Penitipan Sepeda Gratis di 17 Titik

Menurut Setyabudi, pelaku membobol target yang dicuri dengan alat kunci T. Atas perbuataanya pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan sepeda motor, tali rafia, dan Kunci T. (faiz/aam)

 

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img