Tersangka Pencurian Berujung Pembunuhan Agen BRI Link di Imaan Gresik, Dituntut 14 Tahun Penjara

GresikSatu | Asrofin, salah satu tersangka dalam kasus pencurian yang berujung pembunuhan agen BRI Link di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik

Pria 40 tahun itu, hanya bisa tertunduk lesu pasca mendengarkan tuntunan 14 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terdakwa terbukti terlibat aksi pencurian yang menewaskan Wardatun Toyibah pada 16 Maret lalu. Dia bersama komplotannya menguras uang agen BRIlink di wilayah Desa Imaan Kecamatan Dukun itu dengan total kerugian mencapai Rp 160 juta.

Dalam berkas tuntutannya, JPU AA Ngurah Wirajaya menilai bahwa terdakwa ikut merencanakan dan melakukan aksi pencurian. Perbuatan itu dilakukan bersama dua rekannya, yakni Ahmad Midhol yang berstatus DPO dan Shobikhul Alim yang tewas akibat meneguk racun. 

Baca juga:  Tak Kapok! Perempuan Asal Bungah Ini, Dua Kali Diamankan Gara-gara Rampas Kalung Emas Milik Balita

“Terdakwa meyakinkan rekan-rekannya bahwa korban menyimpan banyak uang. Apalagi berstatus sebagai agen perbankan,” ungkapnya, Jum’at (13/9/2024). 

Asrofin, lanjut Ngurah, juga sempat memeriksa kondisi toko sebelum melakukan aksi pencurian. Untuk mengetahui jumlah dan letak uang yang disimpan oleh korban. Pada larut malam, mereka pun mulai melancarkan aksinya. Termasuk menghabisi nyawa Wardatun Toyibah untuk menghilangkan jejak.

“Terdakwa beserta komplotannya berhasil mengambil uang dan harta benda dengan total kerugian mencapai Rp 160 juta,” paparnya. 

JPU menilai perbuatan Asrofin memenuhi unsur pasal 365 ayat 4 KUHP. Yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

“Kami menuntun terdakwa dengan hukuman penjara 14 tahun. Kami berharap menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan vonis putusan,” tandasnya.

Baca juga:  Ayah Asal Lamongan, Nekat Curi TV di Gresik Demi Bayar Obat Anak Sakit 

Atas tuntutan tersebut, Yanto salah satu tim penasehat hukum Asrofin, akan mengajukan pledoi pembelaan. Sebab, tuntutan yang diberikan oleh JPU dinilai tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. 

“Terdakwa memang terlibat aksi pencurian, namun tidak ikut terlibat pembunuhan terhadap korban,” ucapnya. 

Bahkan, selama menjalani proses hukum, terdakwa cukup koperatif dalam memberikan keterangan. Khususnya menjelaskan peran dari Ahmad Midhol yang merupakan otak pelaku pencurian tersebut. 

“Selanjutnya, berkas pledoi akan kami sampaikan pada sidang pekan depan,” jelasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler