Tersangka Perkara Pembunuhan Agen BRILink di Imaan Gresik, Terima Vonis 12 Tahun Penjara

GresikSatu | Asrofin, salah satu tersangka dalam kasus pencurian yang berujung pembunuhan agen BRI Link di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik sudah menjalani sidang akhir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Asrofin. Salah seorang pelaku yang terlibat aksi pencurian hingga menewaskan Wardatun Toyibah, seorang agen BRIlink di Desa Imaan Kecamatan Dukun.

Hal tersebut dipastikan setelah Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho membacakan vonis putusan kemarin, Kamis (3/10/2024). Pihaknya menilai bahwa terdakwa bertanggungjawab atas aksi pencurian.

“Terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya, Jum’at (4/10/2024).

Baca juga:  Melihat Keseruan Festival Layang-Layang Tingkat Nasional di Balongpanggang Gresik

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.

“Terdakwa mengakui bahwa telah merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO dan Shobikhul Alim yang tewas akibat meneguk racun,” jelasnya.

Dengan demikian, vonis hukuman selama selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhitung 17 April lalu. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum selama 14 tahun.

“Kami berikan waktu kepada masing-masing pihak untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama 7 hari,” tandasnya.

Disisi lain, Satreskrim Polres Gresik juga terus berupaya memburu Ahmad Midhol atas perannya sebagai otak pelaku. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengaku masih berupaya memburu keberadaan Ahmad Midhol. Otak pelaku yang menginisiasi aksi pencurian pada 16 Maret lalu.

Baca juga:  Lampu PJU Bersistem Smart LED Mulai Diterapkan di Gresik

“Kami terus melakukan pengejaran, beberapa informasi sudah kami dapatkan untuk menelusuri keberadaannya,” ucapnya.

Setidaknya, jejak Midhol sempat terdeteksi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Mulai dari Jombang, Madura, hingga wilayah Jember. Bahkan, pria 38 tahun itu dikabarkan melarikan diri ke luar pulau Jawa.

“Dari total Rp 160 juta uang yang dicuri, mayoritas dibawa oleh Midhol. Sedangkan rekannya yang membantu hanya diberi sekitar Rp 8 juta saja,” jelasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler