GresikSatu | Polres Gresik menggelar rekonstruksi pelaku pembunuhan anak yang dilakukan oleh ayah di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik. Dalam rekonstruksi itu, ada 9 adegan yang diperagakan oleh tersangka pembunuhan M Qo’dad Af’alul Kirom alias afan (29) asal Manukan, Surabaya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, mengungkapkan rekonstruksi ini sebagai keperluan penyidikan dan kelengkapan berkas yang akan diserahkan ke Kejari Gresik. Tim Kejari Gresik juga turut hadir dalam gelaran rekonstruksi tersebut.
“Dari rekonstruksi ini, bisa memperkuat bagaiamana kronologis sebenarnya,”ungkapnya saat gelar rekonstruksi di rumah kontrakan, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Rabu (31/5/2023).
Komang merincikan, dari 9 adegan yang terjadi pada tanggal 29 April 2023 itu. Bemula saat tersangka malam harinya membrowsing cara membunuh anak. Setelah itu, tersangka tes ketajaman pisau dapur, dengan memotong sandal di belakang dirumahnya.
“Lalu tersangka tidur berdua bersama anaknya. Begitu bangun tidur, tersangka menunaikan ibadah salat. Setelah salat, tersangka kembali ambil pisau dan dan membunuh anak perempuannya AK (9),” jelasnya.
Lebih lanjut Komang, dari pengakuannya tersangka melakukan penusukan sebanyak 3 kali. Namun dari hasil visum ada 24 tusukan.
“Setelah ditusuk anak sempat teriak, tersangka kembali menusuk korban hingga meninggal. Tersangka menaruh tangannya ke tubuh anak. Memastikan kondisi anak meninggal,” paparnya.
Setelah kejadian, tersangka menaruh pisau yang digunakan membunuh anaknya. Lalu keluar rumah dan menyerahkan diri ke Polsek.
“Untuk hasil tes kejiwaan masih menunggu dari RS Bhayangkara. Kalau sudah lenglap segera kami berikan berkas ke Kejaksaan,”tambahnya memungkasi. (faiz/aam)