Tidak Penuhi Syarat Kuorum, Sidang BK Tersangka Penistaan Agama Ditunda

GresikSatu I Dua anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir, akan berjalan panjang pada sidang etik. Sebab itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik kembali menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik lantaran tidak memenuhi kuorum. Kedua anggota dewan itu akan diberikan sanksi etik karena terlibat pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni lalu.

Rencananya, tahapan sidang ini akan melakukan identifikasi alat bukti bersama tim ahli. Lalu, menjadwalkan sidang keputusan untuk memberikan sanksi kepada pihak terlapor.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan, rapat hanya dihadiri dua anggota BK. Yakni Jamiyatul Mukaromah dan Mustajab. Sedangkan dua anggota lainnya berhalangan hadir, yaitu Mega Bagus Saputro dan Abdullah Munir.

Baca juga:  Dua Kader PMII Gresik Gugur saat Mencari Nafkah di Tengah Laut Bawean

“Berhalangan lantaran mengikuti kegiatan lainnya. Tidak kuorum, sehingga kami menunda rapat hingga Senin (1/8/2022) depan,”ucapnya, Jumat (29/7/2022).

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”date”]

Pada Senin depan jelas Mujid, agenda sidang masih tetap sama. Pihaknya komitmen menindak lanjuti sidang dengan objektif dan proporsional. Mengingat proses hukum di kepolisian juga terus bergulir.

“Hal tersebut juga menjadi pertimbangan kami dalam memberikan sanksi nanti,” jelasnya.

Politisi PDI-P itu menyebut, BK sudah cukup banyak alat bukti pada sidang nanti. Antara lain surat, undangan, video dan foto. Diperkuat dengan keterangan para pihak yang hadir dalam pernikahan nyeleneh pada 5 Juni tersebut.

Baca juga:  Lukisan Seniman Gresik untuk Korban Semeru Laku Rp 3 Juta, Dibeli Politikus PPP

“Kami akan terus kami sampaikan perkembangannya. Yang pasti saat belum ada sanksi yang diberikan,” tambahnya memungkasi.

Di sisi lainnya, Polres Gresik terus berkomitmen untuk segera melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Agar, kasus tersebut segera masuk dalam tahap persidangan. “Proses hukum terus berjalan, pekan ini segera kami kirimkan ke pihak Kejari Gresik,” ucap Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. (Faiz/Tov)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img