GresikSatu | Tiga bocah di bawah umur yang tertangkap mencuri sepeda motor di Pulopancikan, Kecamatan/Kabupaten Gresik masih dalam proses hukum. Kasus ini telah dilimpahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan bahwa ketiga Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial F (12), HR (9), dan HR (10) saat ini sudah dalam proses penyidikan.
“Kami berkoordinasi dengan Bapas dan Dinas Sosial terkait penitipan mereka karena masih di bawah umur,” ujar Abid di Mapolres Gresik, Kamis (20/3/2025).
Modus Operandi: Curi Motor, Dijual Murah untuk Hiburan
Dalam aksinya, ketiga bocah ini mencuri motor dengan cara mendorongnya lalu menjualnya secara acak kepada seseorang.
“Motor hasil curian mereka jual sekitar Rp150 ribu. Uangnya digunakan untuk bermain di Timezone dan jalan-jalan ke Surabaya,” jelas Abid.
Dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi hanya berhasil mengamankan satu barang bukti dari kejadian di Pulopancikan. Berikut rincian TKP:
- TKP 1: Alun-alun Gresik, motor curian sempat diamankan tetapi kemudian hilang saat dititipkan di parkiran Malik Ibrahim.
- TKP 2: Sekitar Jalan Harun Thohir Desa Pulopancikan, motor dijual kepada orang tak dikenal di area Ramayana seharga Rp150 ribu.
- TKP 3: PPS Manyar, korban memilih tidak melanjutkan proses hukum.
- TKP 4: Pulopancikan, satu-satunya lokasi di mana barang bukti berhasil diamankan.
Tidak Ada Keterlibatan Orang Tua atau Pihak Lain
Abid menegaskan bahwa dalam aksi pencurian ini, tidak ada keterlibatan orang tua atau pihak lain.
“Ini murni inisiatif mereka sendiri. Bahkan, 18 kunci motor yang ditemukan adalah hasil koleksi dari berbagai tempat oleh para bocah tersebut,” tandasnya.
Saat ini, kepolisian masih berkoordinasi dengan Bapas dan Dinas Sosial untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam menangani ketiga ABH tersebut.