GresikSatu | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik bersama Komisi III DPRD Gresik melakukan inspeksi dan verifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga pabrik di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah cair secara sembarangan, sehingga muncul keluhan warga dan memicu perhatian serius dari kalangan dewan.
Ketiga pabrik tersebut adalah PT. Hawila Utama Box, UD. Wahyu Harto Agung, dan CV. Berkat Wida Abadi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Gresik, Zauji, menjelaskan pihaknya telah melakukan verifikasi langsung ke PT. Hawila Utama Box di Desa Gempolkurung.
Perusahaan ini memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) namun tidak dilengkapi persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan sertifikat laik operasi (SLO).
“Menghasilkan air limbah dan sludge tinta dari proses pencucian pergantian warna pada mesin cetak. Sludge tinta yang dihasilkan digunakan sebagai urugan lahan kosong,” ungkapnya, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, limbah B3 seperti sludge tinta dan limbah terkontaminasi ditemukan diletakkan di lahan terbuka tanpa tempat penyimpanan yang sesuai standar.
Sementara itu, UD. Wahyu Harto Agung diketahui menghasilkan limbah B3 berupa residu tinta dan sludge tinta yang sebagian besar diletakkan di TPS limbah B3.
“Namun, beberapa limbah seperti kain majun dan sarung tangan terkontaminasi tidak disimpan sesuai aturan,” terangnya.
Adapun CV Berkat Wida Abadi meski memiliki bak penampungan sludge tinta, belum melakukan pengangkutan limbah secara rutin kepada pihak ketiga dan tidak memiliki IPAL.
“Disini ada bak penampungan sludge tinta tetapi tidak dilakukan pengangkutan secara rutin kepada pihak ketiga. Mereka juga tidak memiliki IPAL,” tutur Zauji.
Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah menyampaikan tim laboratorium DLH telah mengambil sampel kualitas air di saluran air limbah dalam perusahaan serta drainase depan perusahaan untuk uji kualitas.
“Kami memberikan surat peringatan kepada UD. Wahyu Harto Agung. Sementara PT. Hawila Utama Box dan CV. Berkat Wida Abadi akan dikenai sanksi administratif,” tuturnya.
Subaidah juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Gresik untuk mematuhi aturan pembuangan limbah.
“Jika pelanggaran berlanjut, bisa dicabut ijin usaha atau ditutup sebagaimana aturan undang-undang,” tegasnya.