Tiga Penagih Utang Dilaporkan Polsek Bungah Gresik Atas Dugaan Pengeroyokan

GresikSatu | Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan tiga penagih utang di Desa Raciwetan, Kecamatan Bungah, Gresik, masuk dalam laporan polisi. Mereka diduga telah melakukan pengeroyokan kepada Shoidah (49) warga setempat, saat melakukan penagihan utang di rumah korban.

Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, (5/12/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Tiba-tiba tiga orang datang ke rumah korban  langsung marah-marah, mencari menantunya bernama Ajib (39). Mereka bermaksud menagih utang ke menantu korban.

Tiga orang yang dimaksud dan saat ini dilaporlan polisi itu berinisial M (55), H (30) warga, Kecamatan Bungah, Gresik, dan M (40) warga Kecamatan Manyar, Gresik. 

“Setelah menantu saya keluar ke ruang tamu rumah, menantu saya dikeroyok tiga orang. Saat saya melerai, satu orang langsung menendang paha kanan hingga terpental 5 meter, dan siku tangan saya terbentur tembok,” ungkap kepada wartawan, Rabu (7/12/2022). 

Setelah itu, ibu satu cucu itu meminta tolong warga sekitar. Hingga warga berdatangan ke rumah korban dan melerai pengeroyokan

Dikatakan Ajib menantu korban, dirinya saat itu dicekik dan dikeroyok oleh tiga orang. Satu perempuan dan dua laki-laki. Setelah itu, korban (ibu mertua saya) hendak melindungi, namun salah satu orang menendang, dan dua orang membantu menarik tubuh korban. 

“Setelah dicekik, lalu jatuh ke tembok. Ibu terus melindungi saya,” ujarnya. 

Dijelaskan, persoalan pengeroyokan ini disebabkan masalah piutang dirinya bersama satu diantara tiga orang tersebut. Utang-piutang dilakukan sejak tahun 2013 hingga saat ini 2022.

“Jumlah utang saya ke mereka total Rp 205 juta, yang belum dibayar Rp 120 juta. Sudah ada kesepakatan membayar Rp 500 ribu per bulan. Namun mereka minta angka pembayaran dinaikan. Mereka seharusnya tahu saat ini saya habis babgkrut,” jelasnya. 

Kanit Reskrim Polsek Bungah Aipda Moh Maksum membenarkan laporan tersebut. Kendati demikian, pihaknya menyebut perkara tersebut tidak memenuhi unsur pengeroyokan

“Kalau dilihat dari berita acara pemeriksaan (BAP), kasus ini tidak memenuhi unsur pengeroyokan berdasarkan fakta dan hasil ver luka. Hanya mengalami luka ringang saja,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihakya menanggapi laporan tersebut sebagai kasus tindak pidana ringan (tipiring). Karena hanya ada bekas luka memar saja, yang dikakukan penagih utang

“Korban hanya ditarik ramai-ramai. Kalaupun itu tetap diproses akan berpotensi besar keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (Sp3). Berdasarkan fakta dan hasil ver hanya luka ringan tidak berat,” paparnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres