GresikSatu | Tim Reskrim dari Jajaran kepolisian Polsek Tambak Polres Gresik berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di Pulau Bawean. Ketiga tersangka diamankan di rumahnya masing-masing, Selasa malam (1/10/2024).
Ketiga tersangka tersebut yaitu MR dan AW (27), keduanya warga merupakan warga Desa Sukaoneng Kecamatan Tambak, sedangkan tersangka MD (52) warga Desa /Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Kanit Reskrim Polsek Tambak Aiptu Imam Subari mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi warga, bahwa ada transaksi narkoba di kawasan Desa Sukaoneng Kecamatan Tambak.
Dari informasi tersebut selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MR di rumahnya.
Dari tangan MR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu 1 klip sabu siap edar yang dibeli dari tersangka AW (27).
Selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AW di rumahnya dengan alat bukti 1 unit hp yang diduga dipakai untuk transaksi berjualan sabu-sabu.
Setelah mengamankan tersangka AW, kemudian petugas meringkus tersangka MD yang telah menjual narkotika sabu kepada AW.
Kemudian dari tangan MD petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 600 ribu, diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
“Alat bukti yang diamankan 1 klip sabu dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan barang haram tersebut,” ungkapnya, Rabu (2/10/2024).
Ketiga terssangka tersebut langsung dilayarkan ke Polres Gresik guna penyidikn lebih lanjut denhan menggunakan kapal cepat Express Bahari 6F, Rabu (2/10/2024). Ketiga tersangka dikawal ketat polisi dengan tangan diborgol.
Polisi menjerat para tersangka Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.