GresikSatu | Maskapai penerbangan Susi Air yang melayani rute Bawean-Surabaya dan Bawean-Sumenep akan memberlakukan kenaikan harga tiket mulai 6 Januari 2025.
Kebijakan ini diputuskan seiring berakhirnya kontrak subsidi dari Kementerian Perhubungan yang kemudian diperpanjang dengan beberapa perubahan.
Rincian Harga Tiket Terbaru
Aditya Darma Timur Nusantara, Base Coordinator PT Susi Air, mengungkapkan bahwa harga tiket terbaru mengalami kenaikan yang bervariasi untuk setiap rute. Berikut rincian kenaikan harga tiket:
- Rute Bawean – Sumenep: Dari Rp 303.610 menjadi Rp 373.320 (kenaikan Rp 69.710).
- Rute Surabaya – Bawean: Dari Rp 374.630 menjadi Rp 603.120 (kenaikan Rp 228.490).
- Rute Bawean – Surabaya: Dari Rp 274.750 menjadi Rp 503.240 (kenaikan Rp 228.490).
“Kenaikan ini mulai berlaku pada 6 Januari 2025, bertepatan dengan dimulainya operasional pasca perpanjangan kontrak,” jelas Aditya Darma Timur Nusantara, selaku Base Coordinator PT Susi Air pada Rabu (1/1/2025).
Aditya menambahkan bahwa kenaikan harga ini kemungkinan besar disebabkan oleh adanya pengurangan subsidi dari pemerintah, yang juga berdampak pada pengurangan jadwal penerbangan.
“Beberapa jadwal penerbangan seperti Sumenep-Jember dan Surabaya-Bawean pada hari Sabtu telah ditiadakan,” tambahnya.
Jadwal Penerbangan Terbaru
Dengan pengurangan jadwal, Susi Air kini hanya melayani penerbangan pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Berikut rincian jadwal penerbangan terbaru:
- Rabu: Sumenep ke Bawean pukul 09.40, tiba 10.32 WIB.
- Selasa: Bawean ke Sumenep pukul 08.02, tiba 08.54 WIB.
- Senin, Selasa, Kamis, Jumat: Surabaya ke Bawean pukul 07.00, tiba 07.52 WIB.
- Senin, Kamis, Jumat: Bawean ke Surabaya pukul 08.02, tiba 08.54 WIB.
- Rabu: Bawean ke Surabaya pukul 10.42, tiba 11.34 WIB.
Pemesanan Tiket dan Syarat
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Susi Air, pemesanan tiket dapat dilakukan melalui kontak berikut:
- Bawean: 082234888193
- Surabaya: 081120030865
- Sumenep: 08112279615
Ketentuan pemesanan:
- Penumpang dewasa wajib melampirkan KTP.
- Anak-anak atau bayi harus melampirkan KK, Akta, atau KIA.
- Pemesan rombongan wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK).
Dengan kenaikan harga tiket dan pengurangan jadwal, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan lebih awal agar tetap dapat memanfaatkan layanan transportasi udara ini dengan lancar.