Tukang Rongsokan Dilaporkan Polisi Driyorejo Gresik Karena Mencuri Galvalum Senilai Rp 100 Ribu

GresikSatu | Seorang pekerja pencari barang rongsokan di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik dipolisikan. Pasalnya pencari rongksokan yang diketahui bernama Sayuri (34) warga asal Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan kedapatan mencuri galvalum di rumah warga desa setempat. 

Mulanya, sekira pukul 11.00 WIB, Senin (14/11/2022) pelaku sedang mencari barang rongsokan atau barang bekas di sekitar rumah warga Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Saat tiba pinggir rumah korban Supri (40) warga setempat, pelaku melihat ada tumpukan potongan galvalum.

Pelaku langsung mengambil barang tumpukan kerangka atap rumah itu dan dimasukkan ke dalam glansing. 

“Korban pun melihat aksi pelaku tersebut, lalu mengamankan pelaku bersama warga sekitar, dan melaporkan ke Polsek Driyorejo,” ungkap Kapolsek Driyorejo AKP Herry Moriyanto Tampake.

Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti potongan galvalum. Korban merasa dirugikan senilai Rp 100 ribu. Pelaku pun dijerat pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan hanya dapat didakwakan terhadap pencurian dengan harga barang yang dicuri tidak tebih dari Rp 250,00 (dua ratus lima putuh rupiah). 

“Barang bukti dibawah Rp 250 ribu. Akan kami akan diusahakan untuk Restorative justice (RJ). Tergantung welas asih dari korban terhadap pelaku,” jelasnya. 

Diketahui, RJ adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. (faiz/aam)

Reporter:
Tim Gresik Satu
Editor:
Tim Gresik Satu
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres