GresikSatu | Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik merasa keberatan terhadap kenaikan UMK sebesar Rp 4.799.230 yang diusulkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Sebab rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik yang didalamnya terdapat perwakilan dari Pemerintah, Pengusaha, Pekerja dan Akademisi.
Apindo mengklaim bahwa UMK Gresik yang terlalu tinggi dapat menyebabkan sejumlah perusahaan hengkang. Sebab tidak kuat untuk mengakomodasi UMK setempat.
Sekretaris Apindo Gresik, Ngadi mengatakan rekomendasi yang diberikan Bupati dapat menyebabkan terjadi PHK massal. Meski begitu, pihaknya akan melakukan penyesuaian terlebih dahulu seperti : pengurangan jam kerja, pengurangan fasilitas kategori non upah, serta tidak lagi menyediakan bus antar jemput karyawan.
“Kalo UMK terlalu tinggi, perusahaan yang ada di Gresik bisa hengkang ke daerah lain. Seperti ke Lamongan, UMK di sana hanya Rp 2,7 juta. Perlu diketahui, beberapa perusahaan sudah geser ke tetangga, ada yang pindah ke Nganjuk, Wiharta ke Lamongan. Ada yang sudah punya tanah di Lamongan,” ungkapnya, Rabu (29/11/2023).
Sementara itu, Ketua Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi DPK Apindo Gresik, Ichwansyah mengatakan pihaknya menilai rekomendasi tersebut tidak tepat dan membebani.
“Memurut kami rekomendasi tersebut tidak tidak sejalan dengan Regulasi, dan Program Strategis Nasional, sebab sangat jelas bertentangan dengan Regulasi Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penghitungan UMK,” terangnya.
Kondisi dunia usaha mengalami kesulitan usai pamdemi covid yang menyebabkan perusahaan tidak dapat beroperasional secara penuh sehingga melakukan pengurangan karyawan besar-besaran. Dalam kobdisi yang tidak stabil, UMK malah dipaksa naik.
“Hal ini juga diperparah dengan adanya konflil Rusia-Ukrainia dan Israel-Palestina, dalam ekspor maupun impor,” ucapnya.
Ichwansyah menambahkan penghitungan upah minimum harus bisa adil bagi Pekerja dan Pengusaha, yakni berdasarkan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan sekarang Formula Penghitungan Upah Minimum.
Sebagai mitra Pemerintah, APINDO sangat mendukung peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pihaknya akan bersikukuh mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mengembalikan rekomendasi UMK Bupati Gresik menjadi Rp 4.533.335,08.
“Jika kita cermati, kenaikan UMK Gresik 2014 s/d UMK Gresik 2023 (10 Tahun), telah mengalami kenaikan sebesar 102,93%. Tapi faktanya terus ada unjuk rasa meminta kenaikan upah. Jadi problem sebenarnya bukan naik atau tidaknya Upah, tapi ada persoalan lain yang harus kita selesaikan bersama,” tuturnya. (ovi/aam)