UMSK Gresik 2025, Buruh Ingin Upah Sektoral Lampaui UMK

GresikSatu | Buruh di Kabupaten Gresik menyuarakan tuntutan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 sebesar 15 persen, atau sekitar Rp 696.304,65.

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan prediksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang hanya 6,5 persen atau setara Rp 4.943.763.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi’uddin, menilai bahwa kenaikan 6,5 persen pada UMK tidak cukup untuk menciptakan keadilan bagi pekerja di sektor industri unggulan seperti logam, tambang, dan kimia.

Ia meminta agar UMSK ditetapkan dengan kenaikan lebih signifikan, yaitu sekitar Rp 5.338.335, atau memiliki kenaikan sebesar Rp 696.304,65.

“UMK hanya memberikan kenaikan minimal, tapi kami ingin UMSK bisa menjawab kebutuhan riil buruh di daerah industri besar seperti Gresik,” ujar Syafi’uddin, Selasa (17/12/2024).

Tuntutan Kenaikan Berbasis Keadilan

Menurut Syafi’uddin, perusahaan besar di Gresik dan industri kimia lainnya memiliki kemampuan finansial untuk memberikan upah sektoral yang lebih tinggi.

Baca juga:  Pelaku Usaha di Gresik yang Taat Aturan Dapat Diskon Pajak

Namun lanjut Syafi’uddin, Gresik selama ini tertinggal dibandingkan dengan daerah industri lain seperti Pasuruan, yang telah memiliki UMSK sebagai acuan upah sektoral.

“Selama ini belum ada kepastian nilai UMSK di Gresik, sehingga perusahaan yang tidak membayar upah lebih tinggi tidak dapat ditegur. Ini yang harus diubah,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, buruh di Gresik menyampaikan dua tuntutan utama, yakni Gubernur Jawa Timur wajib menetapkan UMK tahun 2025 minimal naik 6,5 persen sesuai dengan Permenaker No 16 Tahun 2024. Kenaikan ini harus mempertimbangkan disparitas upah antara kabupaten/kota, terutama di Ring 1 seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Serta Penetapan UMSK tahun 2025 di Jawa Timur harus segera ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, terutama unsur serikat pekerja/buruh. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker No. 16 Tahun 2024.

Baca juga:  BRI Property Expo 2024, Tawarkan Promo Hunian Idaman dengan Bunga KPR Mulai 1,29%

“Dalam omnibus law, UMSK memang diatur harus lebih tinggi dari UMK. Namun, jika tidak ada angka yang jelas, maka kenaikan sekecil apapun bisa saja gugur dalam penetapan,” tambahnya.

Tuntutan buruh agar UMSK naik sebesar 15 persen bukan tanpa alasan. Menurut Syafi’uddin, banyak perusahaan besar di Gresik memiliki kemampuan finansial untuk menerapkan UMSK yang lebih tinggi.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang sudah membayar UMSK meskipun tidak ada penetapan resmi. Tapi bagaimana dengan perusahaan lain yang tidak menerapkan? Ini yang menjadi sasaran kami. Harus ada aturan tegas agar tidak ada lagi ketimpangan,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler