Upaya Tekan Angka Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial, DPRD Gresik Sosialisasi Pengelolaan Zakat

GresikSatu | Upaya menekan angkan kemiskian dan kesenjangan sosial di Kabupaten Gresik. DPRD Gresik menggelar sosialisasi peraturan daerah tahap III tahun anggaran 2023. Sosialisasi berkaitan dengan Peraturan Daerah 2/2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Kabupaten Gresik.

Dalam regulasi tersebut, disusun sebagai upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial.

“Dalam Perda, mengamanatkan agar pelaksanaannya lebih berdaya guna dan dikembangkan sesuai tujuan dan sasaran. Salah satunya dengan meningkatkan efektifitas dan efesien pelayanan bagi para pemberi sedekah. Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gresik,” ungkap Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah, Senin (10/4/2023).

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengoordinasian dalam pengumpulan. Hingga pendistribusian dan pendayagunaan kepada para penerima. Dengan demikian, nantinya pengelolaan zakat di Kota Pudak, dapat didayagunakan untuk usaha produktif. Khususnya untuk membantu pemerintah dalam penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.

Baca juga:  Wisata Masa Lampau, Siswa SD Mugres Selami Sejarah Gresik di Museum Sunan Giri

“Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam rangka menurunkan angka kemiskinan,” ujar Politisi Gerindra itu.

Sebab, di tahun 2022 lalu angka kemiskinan di Kabupaten Gresik turun dari 12,42 persen menjadi 11,06 persen. Jumlah tersebut merupakan angka terendah dalam sepuluh tahun terakhir.

“Dalam pelaksanaannya, masyarakat juga dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda menyampaikan bahwa Perda tersebut juga diharapkan mengurangi penyakit masyarakat. Salah satunya tentang fenomena gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Pudak.

“Perlu ada solusi yang tepat sasaran, untuk memutus mata rantai aktifitasnya. Salah satunya memanfaatkan dana sosial keagamaan,” jelasnya.

Sekedar informasi, Pasal 12 angka (2) Peraturan Daerah 2/2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Pengumpulan hasil Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dimanfaatkan sesuai ketentuan untuk kegiatan:

  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. sosial kemasyarakatan; dan/atau
  4. usaha produktif. (adv)
Baca juga:  Segini Besaran Dana Operasional TPS Pemilu 2024 di Gresik, Ada Anggaran untuk Beli Vitamin hingga Pulsa
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler