GresikSatu | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, banyak menerima laporan tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 6 bulan terakhir ini.
Setidaknya, Unit PPA Polres Gresik mencatat ada sebanyak sebanyak 25 istri yang melaporkan suaminya ke aparat penegak hukum.
Penyebab, keretakan rumah tangga kerap dipicu lantaran faktor ekonomi. Namun, 8 kasus diantaranya disebabkan karena wanita idaman lain.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan, para istri terpaksa memilih jalur hukum lantaran tidak kuasa menahan kekerasan fisik dari suaminya.
Tidak jarang pula, mereka tidak diberikan nafkah lahir maupun batin. Ditambah, pertikaian yang terjadi sudah berlangsung secara terus-menerus dan berulang-ulang. Padahal sudah ada mediasi di internal keluarga.
“Hal itulah yang mendasari pihak istri melaporkan suaminya,” ungkapnya, Jum’at (28/6/2024).
Menurut Hepi, mayoritas tindak KDRT dipicu karena faktor ekonomi. Lalu, merembet pada permasalahan lainnya yang kian memperkeruh keadaan.
“Mulai dari tidak memberikan nafkah, menelantarkan anak, bahkan pergi meninggalkan rumah,” jelasnya.
Dari beberapa faktor tersebut, lanjut Hepi, 8 kasus disebabkan karena keberadaan wanita idaman lain.
Pihak suami lebih memilih menafkahi “istri muda” ketimbang bertanggungjawab atas hubungan rumah tangga dengan istri sah.
“Mayoritas kasus masih berjalan. Namun banyak yang berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama,” jelasnya.
Dengan demikian, jumlah kasus KDRT di enam bulan terakhir 2024, nyaris menyamai jumlah kasus KDRT selama 2023, yakni dengan catatan 38 kasus.
Adapun Kasus KDRT selama 2024 (terhitung Januari-Juni), ada 25 laporan.
Faktor penyebab
Ekonomi : 15
Penelantaran : 2
Perselingkuhan : 8.