GresikSatu | Kasus judi online menjadi pemicu besar angka perceraian di Kabupaten Kabupaten Gresik. Banyak masyarakat yang melakukan judi online hingga menyebabkan perpisahan keluarga maupun pasangan suami istri.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik mencatat, hingga 5 Juli 2024, terdapat 842 pasangan suami istri memilih untuk mengakhiri hubungan rumah tangga mereka.
Dengan rincian 373 persoalan Ekonomi, 273 persoalan Perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 120 persoalan KDRT hingga 76 Perkara lain.
Mirisnya dari 373 faktor Ekonomi, 80 persen diantaranya akibat faktor judi online sehingga menyebabkan ekonomi keluarga terhenti maupun kurang.
Variabelnya meliputi : tidak memiliki pekerjaan, tidak mampu menafkahi keluarga, hingga penelantaran akibat terlilit hutang.
“Dari keterangan para saksi maupun penggugat. 80 persen kasus cerai faktor ekonomi karena pihak suami ketagihan judi online,” ungkap Panitera PA Gresik Margono, Senin (8/7/2024).
Akibat candu permainan spekulatif itu menimbulkan permasalahan lain hingga kondisi perekonomian keluarga terdampak dan jatuh bangkrut.
“Dari perkara yang kami tangani, justru banyak dialami pasangan yang sudah menikah lebih dari 10 tahun,” terangnya.
Tekanan ekonomi tersebut membuat pihak istri semakin frustasi. Apalagi, mereka terpaksa menjual barang dan aset pribadi untuk mencukupi sehari-hari.
“Utang menumpuk menyebabkan istri depresi karena harus berhadapan dengan penagih utang setiap hari,” ucapnya.
Melihat fenomena tersebut, PA Gresik mengingatkan bagi keluarga khususnya suami untuk berhenti melakukan judi online.
“Tentu fenomena ini harus menjadi evaluasi bagi masing-masing pasangan. Bagaimana pun juga pihak yang paling dirugikan adalah anak maupun pihak perempuannya,” tandasnya.
Sementara itu, melihat tingginya kasus judi online, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bahkan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan perjudian online maupun konvensional.
Regulasi tersebut luas kepada masyarakat. Terutama bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
“Perjudian tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial. Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Pihaknya menginstruksikan jajaran kepala OPD dan unit kerja untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai di bawah koordinasinya.
Tidak hanya itu, pengawasan juga akan dilakukan pada jaringan internet serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.
“Kerjasama dari seluruh masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian. Sehingga terwujud pemerintahan yang berintegritas,” pungkasnya.