Warga Bawean Gresik Tega Aniaya Tetangga Sampai Masuk RS Gara-gara Ditolak Gadaikan Cincin

GresikSatu | Chotijah Anggraini, seorang perempuan lanjut usia di Pulau Bawean menjadi korban penganiayaan tetangganya sendiri di rumahnya.

Tersangka yang bernama Sauri alias Tain (40), nekat melakukan tindakan kekerasan kepada korban usia 63 tahun itu, karena jengkel dengan tindakan korban.

Tersangka kesal, karena saat korban menolak cincin yang hendak digadaikan oleh tersangka.

Hal tersebut menjadi motif tindakan tersangka Sauri, setelah Satreskrim Polres Gresik melakukan penyidikan kepada tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka mengaku kesal karena saat hendak menggadaikan cincin ke korban ditolak. Hingga tersangka melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

“Saat itu korban menolak menerima gadai cincin itu, hingga keluar kata-kata korban yang membuat tersangka tersinggung,” ungkapnya, Rabu (17/7/2024).

Baca juga:  Enam Desa di Bawean Gresik ini Tak Tersentuh Jaringan Internet, Mana Saja?

Karena tersinggung, lanjut Aldhino, tersangka langsung melakukan pemukulan kepada korban di bagian pipi dengan menggunakan handphone.

“Tidak puas dengan memukul dengan handphone tersebut, tersangka mengambil kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian dan langsung memukul kepala korban. Hingga korban tersungkur dan teriak minta tolong,” paparnya.

Tetangga korban yang mendengar teriakan tersebut, langsung memberikan pertolongan ke RSUD Umar Mas’ud Bawean.

Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Keluarga korban pun membuat laporan ke Polsek Sangkapura.

Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu lanjut usia (Lansia) di Pulau Bawean, menjadi korban penganiayaan di rumahnya, komplek Area Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai (IPPP), Bawean, Dusun Beringinan, Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

Baca juga:  Momen Ketika Gus Yani Menyapa Warga Pulau Gili

Korban diketahui bernama Hj Chotijah Anggraini (63). Korban mengalami luka di bagian kepala, dan dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Pelaku penganiayaan merupakan tetangga korban.

Informasi yang dihimpun, kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SR, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (9/7/2024). Kini, pelaku asal warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, langsung dilayarkan ke Polres Gresik, Rabu (10/7/2024). Untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler