GresikSatu | Pria berinisal AP warga Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Gresik dirungkus jajaran Polsek Cerme.
Pasalnya, pria berusia 49 tahun itu, kedapatan mencuri sepeda motor Honda Grand nopol L 2611 RG milik tetangga sendiri.
Aksi itu terbongkar karena motor curian itu disimpan di dalam rumah pelaku. –
Akibatnya, polisi mengamankan pelaku dan hasil curian berupa sepeda motor Honda Grand.
Sedangkan korban pencurian dalam hal ini adalah tetangga korban, yakni Solikin (40 th) warga Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Gresik.
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo mengungkapkan, peristiwa pencurian itu, sekira pukul 20.00 WIB, Minggu (28/7/2024). Pelaku beraksi saat korban sedang tidur nyenyak.
Bermula saat korban setelah memakai kendaraan sepeda motor Honda Grand tersebut, langsung diparkir di teras depan rumahnya, dan kunci motornya disimpan di dalam rumah.
“Selanjutnya korban berada di dalam rumah untuk istirahat atau tidur bersama istri dan anaknya,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).
Keesokan harinya sekitar pukul 04.30 WIB, sewaktu korban bangun tidur mendapati motornya sudah hilang.
Sontak, korban berusaha mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, namun tidak menemukannya.
“Korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian. Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa pencirian ke Polsek Cerme,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan pulbaket di sekitar lokasi kejadian.
“Selanjutnya diketahui pelaku yang mengambil kendaraan sepeda motor milik korban tersebut adalah tersangka AP,” ungkapnya.
Kemudia , sekira pukul 01.00 WIB, Kamis (1/8/2024). Dilakukan penangkapan tersangka AP di rumahnya Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dari hasil keterangan pelaku AP tersebut telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Solikin.
“Aksi pencuriannya diakui pelaku tersebut dilakukan AP sendirian dengan menggunakan kunci palsu, yang selanjutnya hendak membawa hasil curianya berupa satu unit sepeda motor Honda Grand tersebut untuk dijual kepada orang lain,” bebernya.
Beruntung, sebelum dijual, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Grand milik korban.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cerme. Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta, tersangka AP dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHPidana,” pungkasnya.