Warga Gresik Edarkan Sabu di Tuban, Dikejar Polisi Malah Naik Atap Pabrik Berakhir Jatuh

GresikSatu, Tuban | Seorang pengedar sabu berinsial AL (25) yang berasal dari Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tuban saat beroperasi di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban Minggu, (10/11/2024) lalu.

Penangkapan pengedar sabu tersebut berlangsung secara dramatis. Dimana sang pengedar sampai masuk ke dalam perusahaan Solusi Bangun Indonesia (SBI) hingga memanjat atap bangunan dan akhirnya jatuh dari ketinggian 8 meter lalu berhasil ditangkap.

Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Harjo menuturkan, kejadian penangkapan itu bermula dari sebuah aduan masyarakat. Dimana ada yang melaporkan bahwa akan ada transaksi narkoba di area tersebut.

“Semula (transaksi,red) di jemabatan Dynamix, setelah kita mendatangi lokasi ternyata dari kendaraan itu turunnya di depannya SBI,” ujarnya Rabu, (13/11/2024)

Baca juga:  Pabrik Pengolahan Kayu di Menganti Gresik Terbakar

Usai ketahuan oleh petugas, ternyata pelaku langsung melarikan diri ke dalam perusahaan SBI. Lantas petugas meminta izin kepada pihak sekuriti perusahaan untuk mencari pengedar.

“Kita sudah izin kepada sekuriti untuk mencari, tetapi tidak ketemu. Namun akhirnya kita kembali setelah diberitahu sekuriti bahwa ada orang di atap gedung yang lompat dan jatuh,” tuturnya.

Setelah itu, terang Harjo, pihak sekuriti SBI mengamankan pengedar tersebut. Tak berhenti disitu, pihak petugas juga menyisir lokasi untuk menemukan barang bukti (BB).

“Jadi kita datang ke sana, itu yang mengamankan sekuriti. Dan ternyata BB dan HP-nya disembunyikan di atas pelapon,” bebernya.

Dari hasil penangkapan itu, Satres Narkoba Polres Tuban mengamankan BB berupa narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram, lalu 1 bungkus tisu bekas galon, plastik bening, dan sebuah HP.

Baca juga:  Dua Guru Gresik Aniaya Murid Gara-gara Petasan Divonis Tiga Bulan Penjara 

Lebih lanjut, siapa yang diajak transaksi, perwira berpangkat tiga balok tersebut belum bisa membeberkan. Namun setelah proses pendalaman yang dilakukan, disinyalir pengedar tersebut adalah pemain lama.

“Untuk informasi, dulu sudah pernah direhat di Restabes Surabaya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Reporter:
Zidni
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img