GresikSatu | Ratusan warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yang tergabung dalam Masyarakat Sekapuk Berdaulat (MSB), menggelar aksi damai di kantor Desa Sekapuk, Kamis (23/1/2025).
Aksi ini dilakukan untuk mengawal proses hukum dugaan penggelapan aset desa yang menyeret mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim (AH), sebagai tersangka.
Koordinator MSB, Nanang Qosim, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat agar kasus tersebut berjalan secara transparan dan adil.
“Kami mendesak agar proses hukum terhadap mantan kades dilakukan sesuai aturan. Kami juga siap mengawal hingga persidangan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Nanang juga menyebut bahwa MSB mendukung penuh pemerintah Desa Sekapuk dalam menghadapi gugatan perdata sebesar Rp 13 miliar yang diajukan oleh Abdul Halim.
“Gugatan tersebut tidak masuk akal dan terkesan arogan. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal agar tidak ada intimidasi atau upaya lain yang menghambat proses hukum,” tambahnya.
Aksi damai ini berlangsung tertib dengan penjagaan aparat keamanan. Selain orasi, massa juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan agar kasus penggelapan aset desa segera diselesaikan.
Berkas Perkara Abdul Halim Dinyatakan Lengkap
Di sisi lain, perkembangan terbaru dari kasus ini menunjukkan bahwa berkas perkara Abdul Halim telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Iptu Ketut Riasa, memastikan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan segera dilakukan.
“Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak kejaksaan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap. Saat ini tim penyidik sedang menyiapkan dokumen untuk pelimpahan tahap II,” jelas Ketut.
Pelimpahan tahap II ini ditargetkan selesai sebelum masa penahanan AH di Rutan Polres Gresik berakhir pada 27 Januari 2025.
Setelah pelimpahan, kasus ini sepenuhnya akan menjadi kewenangan Kejari Gresik untuk disiapkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
Kuasa Hukum Akan Ajukan Langkah Hukum Lanjutan
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz, mengonfirmasi bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan pendampingan hukum selama proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait pelimpahan. Tetapi jika ini dilakukan, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan kembali,” ujar Machfudz.