Yuk Segera Daftar! Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pilkada Gresik 2024

GresikSatu | Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gresik semakin dekat, Penerimaan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun telah dibuka pada Selasa (17/9/2024).

Sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pemilu, peran petugas KPPS sangat vital dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan transparan.

Menurut informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), besaran gaji yang diterima petugas KPPS untuk pilkada mendatang mengalami penyesuaian.

Gaji ketua KPPS Pilkada di tahun ini adalah Rp 900 ribu per orang, sedangkan gaji anggota KPPS Pilkada 2024 adalah Rp 850 ribu per orang.

Tugas petugas KPPS tidaklah mudah. Mereka harus bekerja mulai dari persiapan tempat pemungutan suara hingga pelaksanaan pemungutan suara itu sendiri.

Baca juga:  SMA Semen Gresik Gelar Kegiatan MAP, Siswa Terjun Langsung Membantu Masyarakat Desa Sukorejo

Diketahui, Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari ketua dan 6 orang anggota. Selain itu, anggota KPPS juga meliputi orang yang bertugas sebagai pengamanan.

Berikut daftar gaji dan tunjangannya :

Besaran gaji KPPS termaktub dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

  • Ketua: Rp 900.000
  • Anggota: Rp 850.000
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000

KPU juga memberikan santunan kecelakaan kerja bagi anggota KPPS jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Berikut biaya santunannya :

  • Meninggal: Rp 36.000.000
  • Cacat Permanen: Rp 30.800.000
  • Luka Berat: Rp 16.500.000
  • Luka Sedang: Rp 8.250.000
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000
Baca juga:  Kamis Besok, Mutasi Jabatan Gelombang Dua Digelar
Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img