Berhasil Sita 10 Ton Pupuk Ilegal, Anehnya Polres Gresik Belum Tetapkan Tersangka

GresikSatu | Polres Gresik telah menyita 10 ton pupuk ilegal hasil ungkap akhir tahun 2021 lalu. Bahkan kasus ini secara terbuka diumumkan di pres rilis dalam keberhasilan polisi pengungkapan kasus selama setahun.

Anehnya meski berhasil menyita banyak barang bukti, hingga kini, polisi malah belum menetapkan siapa tersangkanya. Tak ayal hal itu membuat pertanyaan besar.

Dari informasinya, pengungkapan pupuk dari CV Kawan Tani Sejati tersebut sejak 17 November 2021 sekitar pukul 22.WIB di SPBU Wadeng, Kecamatan Sidayu.

Polres Gresik berhasil menyita barang bukti 10 ton pupuk non subsidi jenis SP-36 yang terbagi menjadi 200 sak. Masing-masing sak memiliki berat 50 kg. Kemudian 2 ton pupuk warna hitam belum dikemas.

Selain menyita pupuk, Polres juga mengamankan satu truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG 8258 YC yang dikemudikan PR beserta seorang kernetnya AP.

Baca Juga : Air Laut Pasang, Banjir Rob Terjang Desa Banyuwangi Gresik

Pupuk yang diduga tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) itu rencananya akan dikirim ke Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Sudah dipesan oleh WL.

Menanggapi hal itu, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Joshua mengaku memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, masih menunggu ahli dari Kementerian Pertanian (Kementan), sebab disposisi dari Kementan tak kunjung keluar.

“Rencana akan kita tetapkan tersangka dalam waktu dekat,” katanya, Kamis (6/1/2022).

Disinggung siapakah yang bakal ditetapkan tersangka, Joshua menyebut bahwa pemiliknya yang bakal jadi tersangka.

“Ditunggu saja,” pungkasnya. **

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres